Putusan Pembongkaran Menara Berpotensi Menurunkan Kualitas Layanan Telekomunikasi di Badung

IMG_0507
Ilustrasi menara telekomunikasi. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi di Badung yang bukan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan telekomunikasi.Foto/AI

BADUNG —Fajarbali.com| Isi salah satu putusan Pengadilan Tinggi Bali yang memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi di Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi, mulai dari penurunan kecepatan internet hingga munculnya wilayah tanpa layanan atau blank spot.

Putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang diketuai I Wayan Wirjana, S.H., M.H.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan berkurangnya jumlah site secara signifikan dapat meningkatkan beban trafik pada menara yang masih beroperasi. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kapasitas dan kualitas layanan, terutama di kawasan padat penduduk dan lokasi dengan trafik komunikasi tinggi.

“Pengurangan jumlah site dapat meningkatkan beban pada menara yang tersisa. Dampaknya bisa berupa penurunan kapasitas dan kecepatan, terutama pada wilayah padat dan jam sibuk,” kata Heru.

Pernyataan tersebut disampaikan Heru merespons putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali menerima permohonan banding kedua pihak sekaligus memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sah dan mengikat secara hukum. Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah daerah tersebut untuk memperpanjang perjanjian selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.

Salah satu amar putusan juga memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Pemkab Badung juga dilarang menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi kepada pihak lain hingga berakhirnya masa perpanjangan perjanjian tersebut.

BACA JUGA:  Diduga Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria Asal Bekasi Rekam Korban Di Toilet Bandara

Heru mengatakan dampak terhadap kualitas layanan sangat bergantung pada menara mana yang dibongkar dan bagaimana jaringan operator melakukan penataan ulang. Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius apabila menara yang dibongkar merupakan critical site yang memiliki peran penting dalam menjaga cakupan maupun kapasitas jaringan.

“Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data,” ujarnya.

Kebutuhan terhadap kepadatan site juga semakin penting dalam pengembangan jaringan 5G. Menurut Heru, karakteristik penggunaan frekuensi tertentu pada jaringan 5G membuat kebutuhan terhadap kepadatan jaringan menjadi lebih tinggi dibandingkan jaringan dengan cakupan yang lebih luas.

“Untuk 5G, kepadatan site semakin penting karena karakteristik frekuensi tertentu membutuhkan jaringan yang lebih rapat. Jadi, kalau menara berkurang signifikan tanpa pengganti, yang pertama terasa masyarakat bukan selalu hilangnya sinyal, tetapi kualitas dan kecepatan layanan yang menurun,” katanya.

Karena itu, Heru meminta aspek kesinambungan layanan menjadi perhatian dalam pelaksanaan putusan. Menurut dia, pembongkaran tidak seharusnya dilakukan sebelum tersedia infrastruktur pengganti yang mampu menjaga cakupan dan kapasitas jaringan.

“Yang perlu mendapat perhatian khusus adalah komunikasi darurat. Karena itu, jangan membongkar terlebih dahulu baru mencari solusi jaringan,” ujarnya.

Ia menilai sengketa hukum dan bisnis antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, pelaksanaan putusan tetap perlu memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.

“Putusan pengadilan tentu harus dihormati. Walaupun memang masih ada peluang jalur kasasi ke MA,” kata Heru.

Menurut Heru, masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari sengketa infrastruktur. Jika pembongkaran menara memang harus dilaksanakan, diperlukan masa transisi dan perencanaan penataan jaringan agar kesinambungan layanan tetap terjaga.

BACA JUGA:  Berkas Lengkap, Pelaku Pemalsu Surat Rapid Test Segera Diadili

“Kalau pembongkaran memang harus dilakukan, harus ada masa transisi, site pengganti dan jaminan kesinambungan layanan,” ujarnya.

Dari perspektif kepentingan publik, kata Heru, setiap pihak memiliki konsekuensi masing-masing. Operator seluler dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah harus mempertimbangkan aspek tata kelola dan pelayanan publik.

“Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah menghadapi dampak tata kelola dan pelayanan publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya concentration risk apabila infrastruktur telekomunikasi terlalu bergantung pada satu penyedia. Menurut Heru, penggunaan infrastruktur bersama memang dapat meningkatkan efisiensi dan membantu mengurangi jumlah menara, terutama di kawasan dengan kebutuhan tata ruang yang tinggi. Namun, efisiensi tersebut tetap perlu diimbangi dengan redundancy dan alternatif infrastruktur.

“Potensi concentration risk memang perlu diperhatikan. Efisiensi melalui satu penyedia infrastruktur dapat mengurangi jumlah menara dan menjaga tata ruang, tetapi jangan sampai menghilangkan redundancy dan pilihan infrastruktur,” katanya.

Menurut dia, jaringan telekomunikasi yang sehat membutuhkan alternatif site dan jalur untuk menjaga ketahanan layanan ketika terjadi gangguan. Keberadaan PT Bali Towerindo Sentra sebagai penyedia infrastruktur dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi desain jaringan tetap harus memiliki cadangan dan tidak bergantung pada satu titik maupun satu penyedia.

“Jaringan yang sehat membutuhkan alternatif site dan jalur. Jadi, keberadaan PT Bali Towerindo Sentra sebagai penyedia infrastruktur dapat menjadi bagian solusi, tetapi ketahanan jaringan tetap membutuhkan desain yang memiliki cadangan dan tidak bergantung pada satu titik atau satu penyedia saja,” ujarnya.

Heru menilai secara teknis satu perusahaan dapat menjadi penyedia utama infrastruktur menara di wilayah Badung, terutama karena kawasan tersebut merupakan salah satu destinasi pariwisata utama dengan kebutuhan tata ruang yang tinggi. PT Bali Towerindo Sentra sendiri telah menyediakan infrastruktur menara terpadu di Badung melalui kerja sama dengan Pemkab Badung.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Cairkan Bantuan Hari Raya Galungan

“Secara teknis mungkin dan memang ada alasan efisiensi, terutama karena Badung merupakan wilayah pariwisata dengan kebutuhan tata ruang yang tinggi. PT Bali Towerindo Sentra sendiri sejak awal menyediakan infrastruktur menara terpadu di Badung melalui kerja sama dengan Pemkab Badung,” katanya.

Namun, dominasi satu penyedia, menurut Heru, tetap harus diikuti mekanisme akses yang adil dan transparan. Kapasitas infrastruktur juga harus dipastikan memadai agar seluruh operator seluler dapat memperoleh akses tanpa mengorbankan ketahanan jaringan.

“Dari perspektif ketahanan jaringan dan persaingan, dominasi satu penyedia harus tetap disertai mekanisme akses yang adil, transparan dan menjamin kapasitas yang cukup bagi seluruh operator. Efisiensi tidak boleh mengorbankan resilience,” ujarnya.

Heru menegaskan pelaksanaan putusan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek legal dan bisnis. Karena yang terdampak adalah infrastruktur telekomunikasi, kesiapan teknis jaringan harus menjadi bagian dari proses pelaksanaan.

“Kalau menara non-PT Bali Towerindo Sentra memang harus dibongkar, pastikan terlebih dahulu jaringan penggantinya siap,” tegasnya.

Menurut Heru, penyelesaian sengketa secara hukum tidak boleh berujung pada persoalan baru bagi masyarakat. Tanpa perencanaan transisi dan jaringan pengganti yang memadai, pembongkaran menara berpotensi membuat masyarakat Badung menghadapi penurunan kualitas layanan komunikasi, mulai dari sinyal melemah dan internet melambat hingga munculnya wilayah tanpa layanan.

“Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot,” pungkasnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top