DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah Provinsi Bali bersama jajaran Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Polda Bali, TNI, dan Brimob, Minggu (20/9) pagi menggelar razia gabungan penertiban penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sekaligus penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
Diawali dengan apel bersama di timur lapangan Monumen Bajra Sandi Renon Denpasar, razia gabungan tersebut dilakukan di tiga tempat yaitu seputaran lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, Perempatan Jalan Moh. Yamin dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si mengatakan, razia dan penegakan hukum sudah 14 hari dilaksanakan, baik di Provinsi maupun di kabupaten/kota. Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri, bahkan ditingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang. Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mendenda para pelanggar, namun lebih kepada pemberian efek jera
"Sejak 7 September, kita telah menertibkan 557 orang pelanggar protokol kesehatan di seluruh Bali, khususnya terkait penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 mendapat sanksi pembinaan. Razia penegakan hukum ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. Selain itu, dalam razia ini yang ditekankan adalah pemberian efek jera kepada masyarakat agar tidak melanggar khususnya dalam penggunaan masker," ujarnya.










