DENPASAR-Fajarbali.com|Dari Bali, sebuah gagasan tentang hukum adat dibawa ke panggung dunia. Bukan sekadar berbicara mengenai tradisi dan kearifan lokal, tetapi tentang bagaimana nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat dapat mengambil bagian dalam memperkuat perlindungan terhadap penyandang gangguan jiwa.
Gagasan tersebut disampaikan Adv. Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., advokat, mediator, dan pakar hukum Indonesia, dalam The 11th World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC) 2026 yang berlangsung di Bali, 10–11 Agustus 2026.
Di hadapan sekitar 200 peserta dari 27 negara, Yuli memaparkan materi berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Gangguan Jiwa: Perspektif dari Hukum Adat Bali”.
Forum internasional tersebut mempertemukan peneliti, akademisi, pembuat kebijakan, tenaga profesional hukum, pembela hak disabilitas, serta pakar rehabilitasi untuk bertukar gagasan mengenai inklusi disabilitas, kesehatan mental, hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan.
“Dari forum itulah, gagasan yang berangkat dari kearifan lokal Bali mendapat perhatian internasional. Yuli berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai “Presentasi Terbaik,” sebut Yuli Utomo.
Dia menyebut, penghargaan tersebut bukan sekadar pengakuan terhadap kemampuan menyampaikan sebuah materi. Di baliknya terdapat gagasan yang lebih luas mengenai bagaimana hukum adat Bali dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat perlindungan terhadap penyandang gangguan jiwa.
Sementara itu dalam presentasinya, Yuli menguraikan bagaimana kerangka hukum nasional yang berlaku di Indonesia dapat diperkuat dengan nilai-nilai serta lembaga sosial yang terkandung dalam hukum adat Bali.
Ia tidak memosisikan hukum adat dan hukum negara sebagai dua sistem yang saling bersaing atau bertentangan. Sebaliknya, Yuli mengajukan pendekatan terpadu. Undang-undang nasional, prinsip hak asasi manusia, dan nilai-nilai kemasyarakatan khas Bali dapat berjalan beriringan untuk menjaga martabat manusia, mencegah diskriminasi, serta memperkuat inklusi sosial bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Mr. Isanka P. Gamage, Pendiri Bersama dan Direktur Pelaksana Institut Manajemen Pengetahuan Internasional (The International Institute of Knowledge Management/TIIKM) Sri Lanka, bersama Dr. Thierry Kolpin, Wakil Presiden Asosiasi Profesional Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia (World Disability and Rehabilitation Professional Association/WDRPA), yang juga berafiliasi dengan Kolpin & O’Connor Global Consultants, LLC, Amerika Serikat.
Yuli memaparkan gagasannya di hadapan panel penilai akademik internasional yang terdiri dari Prof. Mercy Tshilidzi Mauladzi (Mushamba) dari Universitas Venda, Afrika Selatan, serta Dr. Neha Aneja dari Pusat Hukum Kampus, Fakultas Hukum Universitas Delhi, India.
Presentasi tersebut menyita perhatian peserta dan penilai karena menggabungkan analisis hukum, prinsip hak asasi manusia, serta landasan filosofis khas hukum adat Bali yang belum banyak diangkat dalam diskusi tingkat global.
Dalam kesempatan tersebut, Yuli menegaskan bahwa perlindungan bagi penyandang gangguan jiwa tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah kebijakan pelayanan kesehatan.
“Hal ini sama pentingnya sebagai masalah martabat manusia, persamaan di hadapan hukum, keadilan sosial, serta hak untuk berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam gagasan yang dibawanya. Sebab, persoalan gangguan jiwa bukan hanya menyangkut bagaimana seseorang memperoleh pengobatan atau pelayanan kesehatan. Lebih dari itu, menyangkut bagaimana masyarakat memperlakukan mereka sebagai manusia yang memiliki hak.
Analisis Yuli menyoroti potensi besar peran lembaga kemasyarakatan dan prinsip filosofis lokal Bali dalam menyusun model perlindungan hukum yang lebih manusiawi. Inti pemaparannya adalah gagasan bahwa kearifan lokal dapat memberikan kontribusi nyata dalam perdebatan internasional mengenai hak disabilitas dan perlindungan kesehatan mental.
Hukum adat Bali hidup dalam lingkungan sosial di mana hubungan kemasyarakatan, tanggung jawab bersama, dan nilai budaya masih memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari.
Konsep seperti Tri Hita Karana, keharmonisan sosial, dan tanggung jawab bersama memberikan sudut pandang khas dalam melihat perlindungan hukum. Perlindungan tidak sekadar dipahami sebagai penegakan hak yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga sebagai tanggung jawab bersama untuk menjaga martabat manusia di tengah komunitas.
Dalam konteks tersebut, hukum adat Bali tidak hanya dilihat sebagai warisan masa lalu. Ia dapat dikaji dan dikembangkan untuk menjawab persoalan masyarakat modern.
Perspektif ini dinilai sangat relevan bagi Bali yang merupakan salah satu destinasi pariwisata terkemuka dunia. Interaksi antara kesehatan, disabilitas, aksesibilitas, budaya, pariwisata, dan hak asasi manusia semakin membutuhkan tanggapan hukum yang lintas disiplin.
Yuli menyampaikan bahwa perlindungan hukum yang bermakna tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Efektivitas perlindungan tersebut juga bergantung pada peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat, pelaksanaan tanggung jawab lembaga terkait, serta upaya sungguh-sungguh untuk menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada mereka yang mengalami gangguan kesehatan mental.
Pengakuan dalam WDRC 2026 bukan sekadar prestasi akademik atau profesional pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa kajian hukum Indonesia dan perspektif hukum adat Bali mampu menyumbangkan gagasan dalam diskusi global mengenai hak disabilitas dan keadilan kesehatan mental.
WDRC 2026 digelar dengan tema “Keunggulan Berkelanjutan: Hubungan Manusia, Teknologi, dan Kesehatan Mental demi Inklusi Disabilitas”, yang menghadirkan keahlian internasional di bidang kajian disabilitas, rehabilitasi, kesehatan mental, pendidikan inklusif, teknologi pendukung, serta kebijakan terkait disabilitas.
Di tengah forum internasional tersebut, presentasi Yuli menawarkan perspektif khas Indonesia: pembangunan hukum tidak harus meninggalkan nilai-nilai asli dan adat istiadat bangsa.
Sebaliknya, nilai-nilai tersebut dapat dikembangkan secara kritis bersanding dengan hukum nasional dan standar hak asasi manusia internasional untuk membentuk sistem perlindungan yang lebih inklusif.
Pemaparan tersebut juga menegaskan pentingnya memandang penyandang gangguan jiwa bukan hanya sebagai objek pengobatan atau penerima bantuan sosial, melainkan sebagai pemegang hak yang berhak atas martabat, kesetaraan, perlindungan, dan partisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagi Yuli, penghargaan tersebut semakin memperkuat fokus profesional dan akademiknya dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi penyandang gangguan jiwa di Indonesia.
Karyanya menelaah keterkaitan antara hukum kesehatan, hak asasi manusia, hukum pariwisata, hukum adat, dan perlindungan hukum berbasis masyarakat, khususnya dalam konteks Bali.
Prestasi di WDRC 2026 pun menempatkan perspektif Indonesia ke dalam percakapan global yang lebih luas mengenai bagaimana hukum dapat merespons tantangan disabilitas dan kesehatan mental dengan lebih efektif dan manusiawi.
Menerima penghargaan Presentasi Terbaik di hadapan peserta dari puluhan negara juga menegaskan pesan yang lebih luas dari Bali: kearifan hukum lokal dapat memiliki relevansi global apabila dikaji secara kritis, dikembangkan secara akademik, dan dihubungkan dengan prinsip universal martabat manusia.
Dari tradisi masyarakat Bali hingga panggung akademik dunia, pemaparan Yuli membawa pesan yang jelas: masa depan perlindungan disabilitas dan kesehatan mental membutuhkan tidak hanya undang-undang yang lebih kuat, melainkan sistem hukum yang mampu menggabungkan prinsip hak asasi manusia, pemahaman budaya, tanggung jawab bersama, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pengakuan yang diterima Adv. Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med. dalam ajang WDRC 2026 ini karenanya bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, melainkan juga peluang besar untuk membawa perspektif hukum Indonesia dan Bali ke dalam pembahasan dunia seputar inklusi disabilitas dan keadilan kesehatan mental.
“Dari Bali, hukum adat mendapat ruang untuk berbicara di panggung dunia. Bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan untuk memperkaya cara hukum memandang manusia—dengan martabat, hak, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Yuli Utomo.W-007









