Dari Vonis Lepas hingga Kasasi Ditolak, Budiman Tiang, Pengusaha Proyek Vila Umalas Berujung Diusulkan DPO

budiamn-tiang
Terpidana Budiman Tiang saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara dugaan penggelapan proyek vila di kawasan Umalas, Kuta Utara, Badung.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Perkara dugaan penggelapan dalam proyek pembangunan vila dan hunian sewa di kawasan Umalas, Kuta Utara, Badung, yang menjerat pengusaha Budiman Tiang (48), memasuki babak baru. Setelah sempat divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Budiman kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.

Upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa ke Mahkamah Agung (MA) disebut telah ditolak. Kini, lantaran terpidana tidak hadir setelah dipanggil secara patut untuk pelaksanaan putusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah mengajukan permohonan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Perjalanan perkara ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, S.H., M.H., pada Selasa, 25 November 2025. Jaksa memohon agar majelis hakim menyatakan Budiman Tiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Jaksa menilai terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut Budiman dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Namun, pada Selasa, 20 Januari 2026, Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani menjatuhkan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging.

Majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan terdakwa, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Putusan itu sekaligus memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti semula. Putusan lepas tersebut sebelumnya juga diberitakan sejumlah media lokal.

Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

BACA JUGA:  Punya Bukti Baru, Teddy Raharjo Optimis Menang Praperadilan

Pada putusan banding yang dibacakan 10 Maret 2026, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Eni Sri Rahayu, S.H., M.H., menerima permohonan banding jaksa. Pengadilan Tinggi Denpasar membatalkan putusan PN Denpasar Nomor 901/Pid.B/2025/PN Dps tanggal 20 Januari 2026 dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam putusannya, Budiman Tiang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama. Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Putusan banding dengan hukuman tiga tahun enam bulan tersebut sebelumnya telah diberitakan dalam pemberitaan perkara ini.

Budiman kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh, permohonan kasasi tersebut ditolak melalui putusan tertanggal 11 Mei 2026, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan menjadi berkekuatan hukum tetap.

Persoalan berlanjut pada tahap pelaksanaan putusan. Budiman Tiang disebut tidak hadir setelah dipanggil secara patut terkait pelaksanaan putusan kasasi.Atas kondisi tersebut, Kejari Denpasar mengajukan permohonan penetapan DPO kepada Kejati Bali.Kasi Intel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.“Untuk penetapan DPO sudah kami mohonkan ke Kejaksaan Tinggi Bali,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Dengan demikian, status Budiman Tiang saat ini masih dalam proses pengajuan penetapan DPO di Kejati Bali. Sementara itu, putusan pidana terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pada tingkat kasasi.

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa memiliki tanah seluas 6.420 meter persegi yang terletak di Jalan Bumbak Nomor 156, Kerobokan, Kuta Utara.

BACA JUGA:  Ditemukan Peristiwa Pidana, Penyidik Geledah Kampus Unud Tekait Dana SPI Seleksi Jalur Mandiri

“Tanah yang semula disewa dari warga setempat tersebut kemudian dialihkan statusnya menjadi empat sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama terdakwa pada tahun 2016,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Pada 2019, terdakwa mendirikan sejumlah perusahaan hingga akhirnya terbentuk PT Samahita Umalas Prasada. Dalam perusahaan tersebut, Budiman tercatat sebagai pemegang saham sebesar 1 persen sekaligus menjabat sebagai Komisaris.

Melalui perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 24 Desember 2021, tanah tersebut diserahkan kepada PT Samahita Umalas Prasada untuk dikembangkan menjadi proyek hunian sewa dan vila bernama “The Umalas Signature”.

“Melalui perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 24 Desember 2021, tanah tersebut diserahkan kepada PT Samahita Umalas Prasada untuk dikembangkan menjadi proyek hunian sewa dan vila bernama The Umalas Signature,” ungkap JPU.

Dalam kerja sama tersebut, terdakwa memperoleh kompensasi sebesar Rp475 juta. Sementara seluruh biaya pembangunan, perizinan, serta risiko yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan menjalin kerja sama operasional dengan PT Magnum Estate Internasional milik investor asing untuk urusan pemasaran.Proyek tersebut kemudian berhasil menjual sebanyak 166 unit kepada 150 konsumen. Dari jumlah tersebut, 143 orang disebut telah melunasi seluruh pembayaran.

Hingga batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, pembangunan telah mencapai sekitar 90 persen dari rencana 248 unit. Total biaya pembangunan yang dikeluarkan disebut mencapai Rp179.017.111.826. Angka kerugian dan biaya pembangunan tersebut juga muncul dalam pemberitaan perkara berdasarkan uraian dakwaan jaksa.

Namun, pada 3 September 2024, terdakwa disebut secara sepihak mengeluarkan surat pernyataan yang mencabut seluruh hak kerja sama yang dimiliki pihak perusahaan atas lahan dan bangunan yang telah dibangun.

Terdakwa kemudian mengambil alih pengelolaan proyek, mengubah namanya menjadi “The One Umalas”, serta menunjuk PT Annata Hotel Dan Resort sebagai pengelola baru.

BACA JUGA:  Maling Keprok Kaca Mobil Mitsubishi Outlander, Tas Dicuri Tanpa Uang Tunai

Terdakwa juga diduga mengambil alih hasil sewa yang seharusnya menjadi bagian dari kerja sama serta mencairkan dana dari rekening Kerja Sama Operasional (KSO) senilai Rp14.646.442.398 ke rekening pribadinya tanpa persetujuan pihak yang berwenang dalam struktur perusahaan.

Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan. Selain itu, ratusan konsumen yang telah melunasi pembayaran disebut tidak dapat menikmati hak hunian sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian sebelumnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top