Sidang Penganiayaan Ibu Tiri, Korban Ungkap Tuduhan Kotak Perhiasan hingga Dugaan Intimidasi

WhatsApp-Image-2026-07-29-at-11.29.41
ilustrasi

DENPASAR-Fajar Bali| Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar persidangan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan yang menjerat dua warga Kuta, Badung, yakni AAP (44) dan AABAW (19). Kedua terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap NMS, yang merupakan ibu tiri terdakwa AAP.

Dalam persidangan kali ini, agenda difokuskan pada pemeriksaan saksi korban NMS bersama empat saksi lainnya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi. Para saksi dimintai keterangan mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa.

Usai persidangan, NMS mengungkapkan perkara yang dialaminya bermula ketika ditemukan sebuah kotak perhiasan milik almarhum suaminya di kamar yang ditempatinya.“Berawal dari ditemukan kotak perhiasan almarhum suami saya di kamar saya. Setelah itu saya dituduh mencuri,” kata NMS.

Menurut NMS, tuduhan tersebut kemudian berujung pada perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi hingga dirinya mengalami dugaan penganiayaan oleh anak tirinya.“Setelah mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari anak tiri saya, saya dipukuli,” tuturnya.

NMS mengaku telah menjalani kehidupan rumah tangga selama sekitar 30 tahun bersama almarhum suaminya. Kini, ia hanya berharap dapat menjalani kehidupan dengan tenang tanpa intimidasi maupun perlakuan serupa.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ungkapnya.Ia juga mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis anak bungsunya yang masih membutuhkan pendampingan orangtua.“Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orangtua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” ujarnya.

Karena itu, NMS berharap dapat kembali menempati rumah peninggalan almarhum suaminya bersama anak-anaknya.“Saya ingin mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.Terkait permintaan maaf dari salah satu terdakwa yang disampaikan dalam persidangan, NMS mengaku telah mendengarnya. Namun, ia menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya tulus.

BACA JUGA:  Bulan April, Enam Tersangka Narkoba Diringkus Polres Badung

“Tadi memang ada permintaan maaf, tetapi saya menerimanya seperti tidak tulus. Di akhir masih ada kata-kata yang menurut saya bernada ancaman, seperti mengatakan ‘awas’. Saya tidak mengerti apa maksudnya,” kata NMS.

Sementara itu, Penasihat Hukum korban, I Dewa Made Widiarja, S.H., mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilainya berlangsung tertib.  Dia juga mengatakan pihak korban tetap menghormati independensi majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim. Mereka berharap putusan nantinya dapat menghadirkan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi korban.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban,” terangnya.

Dewa Made Widiarja menjelaskan, jalur hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Persoalan tersebut telah berusaha diselesaikan secara internal dalam lingkungan keluarga, namun belum memberikan kepastian maupun perlindungan terhadap hak-hak korban.

Pihak korban juga menegaskan, keikutsertaan dalam proses persidangan bukan semata-mata untuk memperoleh penghukuman terhadap pihak tertentu. Proses hukum tersebut ditempuh untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap para terdakwa hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU Ni Putu Trisna Dewi, perkara tersebut bermula pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, terdakwa II, AABAW, bersama sejumlah kerabat sedang melakukan kegiatan pembersihan lingkungan menjelang pelaksanaan upacara agama atau memukur di sebuah rumah di Jalan Majapahit Nomor 1, Lingkungan Temacun, Kuta.

Ketika melakukan pembersihan, terdakwa II bersama kerabat menemukan sebuah kotak di depan kamar NMS. Kotak tersebut berisi sejumlah perhiasan berupa bunga emas yang terbuat dari perak. Temuan itu kemudian diperlihatkan kepada terdakwa I, AAP.

BACA JUGA:  Gempar, Pria Gantung Diri Di Pohon Mangga Setinggi 8 Meter

Setelah mengetahui adanya kotak berisi perhiasan tersebut, terdakwa I mendatangi kamar NMS untuk menanyakan asal-usul barang yang ditemukan. Namun, korban tidak memberikan jawaban. Sikap korban yang memilih diam diduga membuat terdakwa I emosi. Terdakwa I kemudian diduga melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kanan yang dikepalkan hingga mengenai mata kanan korban.

Sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa I kembali menanyakan hal yang sama kepada korban. Namun, NMS tetap tidak memberikan jawaban. Terdakwa I kembali tersulut emosi dan menampar wajah korban menggunakan tangan kiri terbuka sebanyak empat kali secara berturut-turut.

Aksi tersebut kemudian berlanjut. Terdakwa I disebut memegang lengan kiri korban, menarik rambutnya, lalu mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai.Tidak lama kemudian, terdakwa II yang sebelumnya sempat keluar rumah kembali masuk dan mendengar terdakwa I melakukan interogasi terhadap korban. Terdakwa II yang disebut ikut emosi karena korban tetap diam kemudian turut melakukan kekerasan.

Terdakwa II diduga menendang korban menggunakan kaki kanan hingga mengenai lengan kiri NMS. Saat itu, korban dalam posisi duduk di lantai bale daje. Terdakwa II bahkan sempat hendak melancarkan tendangan untuk kedua kalinya, namun gerakan tersebut dihalangi terdakwa I sehingga tendangan kedua tidak mengenai tubuh korban.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, NMS mengalami sejumlah luka. Di antaranya memar berwarna kebiruan yang mengelilingi mata kanan, benjolan berdiameter sekitar tiga sentimeter pada bagian belakang kepala sisi kiri, serta luka memar berwarna kehitaman pada lengan atas sisi kiri.

Kondisi tersebut diperkuat dengan Visum Et Repertum Nomor 400.7.3.5/996/RSUDW tertanggal 6 April 2026 dan resume medis RSUD Wangaya tertanggal 11 Agustus 2025. Dalam dokumen medis tersebut disebutkan luka-luka yang dialami korban timbul akibat benturan benda tumpul.

BACA JUGA:  Diduga Kurir Sabu, Pria Kelahiran Banyuwangi Dituntut 10 Tahun Penjara

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut juga disaksikan secara langsung oleh keluarga besar dan warga sekitar yang saat itu berada di lokasi.Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top