DPC Gerindra Klungkung Polisikan Pemilik Akun Facebook, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

IMG-20260606-WA0073
Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Klungkung saat membuat laporan ke Mapolres Klungkung.

SEMARAPURA-Fajar Bali, Pemilik akun Facebook bernama Rachel rachel mendadak dilaporkan ke Polres Klungkung oleh kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Klungkung. Akun Facebook tersebut diduga telah mengunggah sebuah video dengan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik Partai Gerindra.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru didampingi anggota DPRD Provinsi Bali I Ketut Mandia, Sekretaris DPC Gerindra Klungkung I Nengah Mudiana, Bendahara DPC Gerindra Klungkung I Wayan Widiana, Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Anak Agung Gde Sayang Suparta, serta Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Daerah Pemilihan Nusa Penida I Ketut Dadi. Laporan itu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung pada Jumat (5/6/2026). Laporan itu teregister dengan nomor STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Dalam laporan dijabarkan bahwa pemilik Akun Facebook bernama Rachel rachel telah mengunggah sebuah video. Yang mana, video itu disertai dengan narasi yang seolah menuding dan mengaitkan Partai Gerindra dengan tindakan korupsi. Menurut Wayan Baru, unggahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap Partai Gerindra.

"Karena itu kami  memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya seraya mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan mengedepankan fakta.

Sementara itu, pasca menerima laporan dari kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Klungkung, personel SPKT Polres Klungkung, PAMAPTA II IPDA Ida Bagus Seloka memastikan akan meneruskan ke petugas terkait untuk dapat segera ditindalanjuti.

"Laporan sudah kami terima dan telah diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada fungsi terkait untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya. W-019

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top