https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Dipolisikan - FAJAR BALI
 

Diduga Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Dipolisikan

(Last Updated On: 07/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Pemilik akun Facebook Evie Atika dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, pada Rabu 7 July 2021, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap KHR. Ach. Azaim Ibrahimy, pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukerejo, Situbondo, Jawa Timur. Pelapor dalam hal ini sejumlah perwakilan, Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS). 

 

Usai melapor, Ketua IKSASS Jembrana Muhamad Yunus menjelaskan, pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook Evie Atika ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dan masih dalam bentuk Pengaduan Masyarakat dengan nomor laporan Dumas/473/VII/2021/SPKT/Polda Bali. 

 

Dikatakannya, dugaan ujaran kebencian oleh pemilik akun Facebook Evie Atika sudah tersebar luas dipostingan Grup Facebook “Media Kangean”, pada 30 Juni 2021. 

 

Dalam postingan itu terlapor Evie Atika sempat berkomentar soal video ceramah KHR.Ach Azaim Ibrahimy dengan menggunakan bahasa Madura. “Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya Kiai sesat,” ungkap Yunus ke sejumlah awak media. 

 

Padahal kata Yunus, dalam video ceramahnya, kiai KHR. Ach. Azaim Ibrahimy membahas soal wabah penyakit covid-19. Cucu dari salah satu pahlawan negara itu mengimbau agar umat tidak boleh menyombongkan diri atau menantang wabah covid-19. 

 

“Videonya kiai itu cukup baik menyejukan bahwa jangan sombong dengan penyakit yang wabah sekarang ini covid 19. Artinya jangan menantang. Beliau mendinginkan suasana. Tapi malah dibilang kiai sesat,” ungkapnya. 

 

Keterangan berbeda, Syamsudin selaku pengurus IKSASS Denpasar menerangkan bahwa laporan terhadap akun Facebook Evie Atika itu tidak hanya dilakukan di Bali tapi di sejumlah Polda di Indonesia oleh anggota IKSASS. “Jadi, kami alumni IKSASS se-Nusantara masing-masing Provinsi sudah membuat laporan. Kami berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti,” ujarnya. 

 

Sementara terkait laporan ujaran kebencian tersebut, Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh media ini. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ciptakan Kerumunan, Tempat Usaha Kebugaran Gym dan Salon Ditutup

Rab Jul 7 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 07/07/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Sebanyak empat tempat usaha di Kota Denpasar ditutup oleh tim yustisi kota Denpasar karena diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Ke empat tempat usaha itu yakni dua tempat gym kebugaran dan dua salon kecantikan.  […]

Berita Lainnya