JPU Bantah Pembelaan Valur, Tegaskan Dugaan Penipuan Bukan Gagal Bisnis

file_000000002d10722fac1d8fa58473a1b5_copy_800x533
Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar membacakan putusan atas kasus dugaan penipuan proyek pembangunan villa “Pulse Ubud” di Desa Mas, Ubud, Gianyar dengan terdakwa Valur Blomsterberg, jaksa terlebih dahulu diberi kesempatan untuk menanggapi pembelaan terdakwa.

Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bila pihak JPU telah menanggapi pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. “Sudah ditanggapi oleh JPU,” sebut Kasi Intel saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Dari data yang didapat, pihak JPU membacakan tanggapan pada sidang Jumat, 8 Mei 2026 lalu. JPU Keenan Abraham Siregar, S.H. secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, dalam sidang pledoi yang menyita perhatian publik, tim penasihat hukum Valur membacakan nota pembelaan setebal puluhan halaman. Mereka menegaskan kliennya bukan pelaku penipuan, melainkan hanya konsultan profesional yang terlibat dalam koordinasi proyek internasional tersebut.

“Kami menegaskan bahwa klien kami merupakan seorang konsultan profesional dan bukan pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana tuduhan jaksa selama ini,” ujar penasihat hukum Valur, Erida Elyana Priescillia, di hadapan majelis hakim sebagaimana termuat dalam berita fajarbali.com tanggal 7 Mei 2026.

Dalam berita itu pihak pembela membantah keras tudingan bahwa Valur menikmati aliran dana proyek milik Dominick Veliko Shapko. Menurut mereka, seluruh dana investasi sebesar Rp9,2 miliar justru mengalir langsung ke rekening perusahaan kontraktor utama, PT Lumbung Bali Properti milik Legowo Wisnu Saputro yang perkaranya juga ditangani secara terpisah.

“Seluruh bukti transfer membuktikan bahwa dana tersebut masuk ke rekening kontraktor dan bukan ke rekening pribadi klien kami Valur Blomsterberg,” tegas Erida.Tim kuasa hukum juga menyoroti hasil audit progres pembangunan villa yang disebut hanya mencapai sekitar 22 persen. Mereka menilai metode perhitungan ahli konstruksi tidak akurat karena mengabaikan pekerjaan fondasi yang telah tertanam di bawah tanah.

Selain itu, pembela membantah adanya aliran dana balik atau cashback senilai Rp1 miliar kepada terdakwa. Menurut penasihat hukum Putu Parama Adhi Wibawa, tuduhan tersebut hanyalah klaim sepihak tanpa bukti kuat.“Tuduhan mengenai adanya penerimaan uang kembali atau cashback sebesar satu miliar rupiah adalah klaim sepihak tanpa bukti kuitansi yang sah,” ujarnya.

Dalam pledoi, tim hukum turut mengutip pendapat ahli pidana Dr. Albert Aries yang menyatakan kegagalan bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak ditemukan unsur niat jahat. Tim pembela bahkan menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Valur yang disebut hanya berperan sebagai penghubung dan konsultan proyek.

“Hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang atas perbuatan orang lain sesuai asas nemo punitur pro alieno delicto,” tegas penasihat hukum Rama dalam persidangan.

Melalui pembelaan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni atau setidaknya melepaskan Valur dari seluruh tuntutan hukum. Mereka juga meminta barang sitaan berupa telepon genggam milik pria berusia 66 tahun tersebut dikembalikan.

Namun dalam tanggapannya, JPU Keenan Abraham Siregar menilai pembelaan tersebut tidak menghapus rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut JPU, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa bisnis biasa atau wanprestasi perdata semata.

JPU menguraikan bahwa perkara bermula pada akhir Juni 2023 ketika Valur menawarkan bantuan pembangunan villa milik saksi korban Dominick Veliko Shapko yang berlokasi di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Dalam sejumlah pertemuan di Villa Diabing, Ubud, terdakwa disebut meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki pengalaman di bidang konstruksi dan mampu menghadirkan pembangunan dengan kualitas baik, harga lebih murah, serta penyelesaian tepat waktu.

Untuk memperkuat keyakinan korban, terdakwa juga memperlihatkan desain dan konsep pembangunan villa, termasuk presentasi gambar konstruksi tiga dimensi pada awal Agustus 2023. “Perbuatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tipu muslihat guna memperoleh kepercayaan korban,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga disebut merekomendasikan perusahaan kontraktor PT Badak Bali Properties dan PT Lumbung Bali Properti dengan pihak kontraktor bernama Legowo Wisnu Saputro kepada korban. Berdasarkan keyakinan yang terus dibangun oleh terdakwa, korban akhirnya menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan pada pertengahan Agustus 2023.

JPU juga menyoroti keterlibatan terdakwa dalam menyetujui invoice pembayaran proyek. Berdasarkan bukti percakapan grup “BADAK CONSTRUCTIONS UPDATE”, terdakwa disebut menyatakan seluruh invoice yang diajukan kontraktor adalah benar sehingga korban terus melakukan pembayaran atas persetujuan terdakwa selaku konsultan yang dipercaya.

Selama proses pembangunan berlangsung, korban yang saat itu berada di luar negeri disebut rutin menanyakan perkembangan proyek melalui WhatsApp. Namun saat kembali ke Bali sekitar 20 Juni 2024, korban mendapati progres pembangunan villa baru mencapai sekitar 22,5 persen meskipun tenggat penyelesaian tinggal beberapa bulan lagi.

JPU juga menilai terdakwa bertindak seolah-olah sebagai direktur PT Badak Bali Properties meskipun bukan pemilik maupun direktur resmi perusahaan tersebut. Hal itu terlihat dari keterlibatan terdakwa dalam penandatanganan dokumen BOQ (Bill of Quotation) proyek villa senilai lebih dari Rp13,9 miliar.

Menurut JPU, tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya membangun legitimasi palsu di hadapan korban agar transaksi dan pembayaran proyek tetap berjalan. Lebih lanjut, JPU menolak anggapan bahwa perkara tersebut hanya merupakan kegagalan bisnis biasa.

Dalam persidangan disebutkan bahwa pola perbuatan terdakwa diduga mengarah pada konsep “crime as business”, yakni tindakan kejahatan yang dibungkus dalam aktivitas bisnis demi memperoleh keuntungan materiil. JPU bahkan mengungkap adanya dugaan korban lain dengan pola serupa berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada tahun 2026.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top