https://www.traditionrolex.com/27 Ini Tanggapan JPU Atas Pembelaan Jaksa Gadungan - FAJAR BALI
 

Ini Tanggapan JPU Atas Pembelaan Jaksa Gadungan

(Last Updated On: 11/01/2022)

DENPASARFajarbali.com|Usai Setiadjie Munawar terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan membacakan pembelaan, di hari yang sama, Selasa (11/1/2022) Jaksa diberi waktu kurang lebih 2 jam langsung menanggapi pembelaan terdakwa. 

Sebelumnya, dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan di muka sidang pimpinan Ketut Kimiarsa mengatakan tuntutan JPU tidak jelas dan tidak cermat dalam membuktikan kesalahan terdakwa. 

Atas hal itu terdakwa memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa dan membatalkan dakwaan jaksa.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, hakim lalu menskorsing sidang untuk memberikan waktu kepada jaksa menyusun replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa. 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda replik jaksa. dimana dalam repliknya, jaksa menyebut bahwa argument terdakwa berdiri sendiri tanpa didukung dengan alat bukti. .

Sehingga hal tersebut terkesan jika terdakwa membela diri dengan menghadirkan argument sendiri yang bukan merupakan fakta sidang. 

“Terdakwa terkesan bercerita tanpa dasar bukti yang kuat sehingga keterangan terdakwa tersebut harus dikesampingkan oleh majelis hakim, ” sebut jaksa dalam repliknya. 

Jaksa Hari Soetopo dalam repliknya juga menyebut pengembalian kerugian tidaklah menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa. 

Dikatakan pula, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP adalah delik biasa dan dalam perkara ini, tindak pidana telah sempurna dilakukan pada saat korban menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.

Sementara soal dicantumkannya hal yang meringankan tetapi terdakwa dituntut secara maksimal, ini dikarenakan terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan tidak berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

“Sebaliknya terdakwa malah membenarkan perbuatannya, serta terdakwa juga telah mencoreng nama baik Institusi Kejaksaan R.I, ” terang jaksa. 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka jaksa beranggapan bahwa alasan yang disampaikan oleh terdakwa dalam pembelaannya jelas sekali tidak memiliki landasan hukum sehingga harus dikesampingkan. 

“Oleh karena itu penuntut hukum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 378 KUHP,” pungkas jaksa.(eli) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pria Pengangguran Jadi Calo Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

Sel Jan 11 , 2022
Dibaca: 17 (Last Updated On: 11/01/2022)DENPASAR – Fajarbali.com|Pria pengangguran bernama Medi Sanjaya alias Kimo hanya bisa diam saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang, Selasa (11/1/2022).  Save as PDF

Berita Lainnya