https://www.traditionrolex.com/27 Ini Tanggapan JPU Soal Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan - FAJAR BALI
 

Ini Tanggapan JPU Soal Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan

(Last Updated On: 16/02/2022)

DENPASAR-Fajarbali|

DENPASAR-Fajarbali|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, Selasa (15/2/2022) menyampaikan replik atas pembelaan atau pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum I Wayan Sadia terdakwa kasus pembunuhan di simpang Jalan Kelimutu, Munang-maning, Denpasar.

Sebelumnya, kuasa hukum I Wayan Sadia dalam pembelaanya menyampaikan bahwa jaksa tidak mampu menghadirkan saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa pidana.

Atas hal ini, jaksa menanggapi dengan mengatakan bahwa penasehat hukum terdakwa perlu belajar kembali tentang hukum pidana. Disana disebutkan bahwa alat bukti dalam hukum pidana terdiri sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP ini disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa,’ sebut jaksa dalam repliknya yang dibacakan dii muka sidang yang digelar secara online di Pengadailan Negeri (PN) Denpasar.

Dengan demikian, jaksa menyebut, bahwa dalam perkara ini tidak hanya alat bukti keterangan saksi yang menjadi titik pembuktian. Jaksa juga memiliki alat bukti berupa surat, keterangan ahli, petunjuk yang timbul dari persesuaian alat bukti dan barang bukti, serta pengakuan terdakwa.

“Sehingga tidak menjadi alasan kalau keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat perbuatan terdakwa secara langsung  sehingga tuntutan menjadi batal,” sebut jaksa.

Jaksa juga menyebut, perbuatan menghilangkan nyawa korban I Gede Budiarsana yang dilakukan terdakwa sebagaimana analisa telah dibuktikan dari alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk dan Keterangan terdakwa.

Dimana alat bukti tersebut seluruhnya saling berkesuaian antara yang satu dan yang lainnya, sehingga sah dan meyakinkan menurut hukum perbuatan/ tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa I Wayan Sadia tersebut.

Atas uraian tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum atas pembelaan tim penasehat hukum terdakwa dan menolak seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa.

Sementara menanggapi pembelaan dari keenam terdakwa yakni, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fedny Kainama, Gerson Pattiwailapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy jaksa awalnya mengatakan tidak akan menanggapi unsur yang tidak termuat dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sementara mengenai alasan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur pada 170 ayat (1) KUHP, jaksa mengatakan keberatan karena seluruh alasan yang disampaikan hanya dari keterangan terdakwa.

Padahal keterangan terdakwa tersebut sebagaimana ditegaskan dalam surat tuntutan adalah berdiri sendiri dan tidak ada alat bukti lain yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa tersebut.

Sementara menanggapi pledoi terdakwa yang mengatakan bahka ahli menyebut bekas luka pada paha korban Gede Budiarsana alias Jro Dolah adalah bekas terjatuh, itu tidak benar karena ahli mengatakan secara tegas luka tersebut merupakan kekerasan benda tumpul.

Sedang mengenai dari mana diperoleh luka tersebut tidak pernah disampaikan oleh ahli karena tidak melihatnya secara langsung saat kejadian. Dengan demikian jaksa beranggapan, bawa fakta hukum yang disajikan oleh penasehat hukum terdakwa tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.

Berdasarkan hal tersebut, penuntut umum memohon agar majelis hakim menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum dan menolak seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara kepada terdakwa I wayan Sadia karena terbukti bersalan melakukan tindak pidana pembunuhan. Sedangkan untuk terdakwa Benny Bakarbessy dan kawan-kawan dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penuhi Kelangkaan Daging Babi, Gianyar Siap Pasok ke Thailand

Rab Feb 16 , 2022
Dibaca: 12 (Last Updated On: 16/02/2022)GIANYAR-fajarbali.com | Sebagai penghasil dan peternakan Babi terbesar di Bali, Kabupaten Gianyar bila dibutuhkan siap memasok daging Babi. Hal ini untuk mengisi kebutuhan dan kelangkaan daging Babi dibThailand. “Bila dibutuhkan, kita (Gianyar) siap, setidaknya 1 ton daging perbulan,” jelas Plt Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas […]

Berita Lainnya