Mobil Suzuki APV Kepergok Jual Pertalite di Kios dan Warung, Per Jeriken Rp400 Ribu

1000840611
KASUS MIGAS-Polisi mengamankan mobil Suzuki APV DK 1731 DL yang digunakan untuk membawa dan menjual BBM subsidi jenis Pertalite.
DENPASAR -fajarbali.com |Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi. Polisi memergoki sebuah mobil Suzuki APV 1731 DL menjual BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jeriken di sebuah kios di Jalan Imam Bonjol depan Es Crem Sultan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, pada Minggu 10 Mei 2026 sekira jam 17.00 Wita. Dua pelaku berhasil diamankan yakni SI (40) dan SU (34), keduanya asal Jawa Timur. 
 
Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai dua pelaku mengendarai mobil APV membawa dan menjual BBM jenis pertalite di sejumlah kios dan warung Madura. Setelah keduanya diamankan, di dalam mobil tersebut ditemukan 52 buah jeriken tempat menampung BBM bersubsidi tersebut. 
 
Dengan rincian 40 buah kosong dan 12 buah jeriken berisikan 384 liter BBM Pertalite. Penemuan warga itu lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. 
 
"Setelah Polisi datang, dua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk diinterogasi," beber Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya, pada Selasa 12 Mei 2026. 
 
Iptu Gede Adhi menjelaskan, kedua pelaku ini beraksi menggunakan modus operandi membeli BBM pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Tabanan. Selanjutnya BBM tersebut dijual kembali ke kios dan warung Madura dengan harga per jeriken Rp400 ribu. 
 
"Selain dua tersangka dan mobil serta 52 jeriken, turut diamankan uang tunai Rp11,2 juta diduga hasil penjualan pertalite," bebernya. 
 
Dijelaskanya, kedua tersangka memiliki peran dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Tersangka SI asal Madura dan tinggal Jalan Kebo Iwo, Bongan, Tabanan ini bertugas membeli pertailte di sejumlah SPBU di wilayah Tabanan. 
 
Ia lantas mengumpulkan semua hasil pembelian pertalite yang dibeli ke dalam mobil APV warna silver tersebut. Setelah terkumpul, Pertalite lalu dipasarkan atau dijual oleh tersangka SU yang merupakan pria asal Sumenep dan tinggal di wilayah Abiansemal, Badung. 
 
"Tersangka SU yang memasarkan BBM Pertalite ke beberapa kios dan warung madura di wilayah Denpasar dengan menggunakan jeriken, untuk 1 jeriken dijual seharga Rp400 ribu," ungkapnya. 
 
Diterangkanya lagi, para pelaku membawa mobil berisikan 52 jeriken, dan untuk 1 buah jeriken berisikan 32 liter pertalite. Selain itu, mereka juga mengakui telah menjual BBM tersebut di wilayah Tabanan dan Denpasar. 
 
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang no.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no.2 tahun 2022, tentang cipta kerja. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top