Jadi Saksi, Security Vila Kubu Sebut tidak Pernah Melihat Terdakwa Menganiaya Korban

DENPASAR - Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan penganiayaan oleh warga asing asal Irlandia, Ciaran Francis Caulfield terhadap karyawannya bernama Ni Made Widyastuti Pramesti masih berlanjut.

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi, yaitu Nagarani Sili Utami yang merupakan Owner representatif vila dan Gede Baruna Jaya yang merupakan security vila.

Sementara terdakwa didampingi pengacaranya Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha, dan dihadiri oleh saksi pelapor, saksi Nagarani yang diperiksa lebih awal bercerita awalnya seluruh staf termasuk korban rapat dengan dipimpin Ciaran (terdakwa) pada tanggal 23 Desember 2019.

Dalam rapat tersebut, Ciaran menanyakan terkait handuk yang datang tidak sesuai dengan pesanan, padahal menurut keterangan korban barang sudah dibayar.

"Saat itu Pak Ciaran menanyakan ke Pramesti soal pembayaran handuk, kenapa barang yang datang tidak lengkap, padahal kata Pramesti sudah dibayar," ujar saksi, Kamis (16/7/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Lantaran Pramesti tidak bisa menjawab, hal itu kata saksi membuat Ciaran jengkel sehingga terjadi perdebatan di dalam ruang rapat.

"Pak Ciaran merasa kesal, apalagi mendapatkan kabar bahwa Pramesti juga dikatakan banyak mengambil uang yang merupakan hak dari karyawan lain seperti uang suka duka, uang tips dan uang koperasi," kata saksi yang menjadi Owner Representative Villa Kubu sejak 2018. 

Saksi lantas mengungkap, meski sebelumnya korban bersumpah tidak pernah mengambil uang, tapi entah kenapa tiba-tiba korban menelpon suaminya agar membawa uang dan sertifikat tanah ke Villa Kubu.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top