Sebulan Diburu, Polisi Ringkus 7 Pelaku Pengeroyokan di Simpang Kunti

IMG_20260505_170644
PENGEROYOKAN-Para pelaku pengeroyokan di Simpang Kunti, Kuta, diamankan Polisi.
MANGUPURA -fajarbali.com |Kasus pengeroyokan di simpang Jalan Kunti, Seminyak, Kuta, berhasil diungkap personel Polsek Kuta. Polisi meringkus 7 pelakunya, pada Sabtu 28 April 2026 di sejumlah lokasi berbeda. 
 
Kini, Polisi masih mengejar satu pelaku lagi yang ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut yakni Zogenk. Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengeroyok korban, inisial PP (23) hingga babak belur hanya karena masalah bersenggolan. 
 
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, ke tujuh orang pelaku yang diamankan yakni, I Kadek Andika Pramudya, 21, Adek Saputra Natanail (22), Gede Chelskishava Febrian (22), Nobertus Nodian Nahak (23), Johanes Leonardo Marfin Kefi (22), Johan Imanuel Akan Kari (24), dan Mei Kapading Malahina (27). 
 
Para pelaku ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu kendaraan yang terlibat pengeroyokan. Petugas mengidentifikasi kendaraan Honda CRF warna Hitam Merah yang digunakan pelaku bernama Andika. 
 
"Dari pengembangan motor tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku Andika di kediamannya di Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan," jelas Kompol Laksmi, Selasa 5 Mei 2026. 
 
Dijelaskanya, dari penyelidikan yang berlangsung selama sebulan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah pelaku di wilayah Denpasar dan Badung. 
 
"Para pelaku mengaku mengeroyok korban diduga dipicu korban dalam kondisi mabuk bersenggolan dengan para pelaku," beber Kompol Prabawati. 
 
Ditegaskanya, selain mengamankan para pelaku, juga disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam merah dan satu unit Yamaha Aerox warna kuning. 
 
"Satu pelaku lagi masih diburu bernama Zogenk," bebernya. 
 
Kasus pengeroyokan ini menimpa seorang pria asal DKI Jakarta berinisial PP (23). Korban diduga dikeroyok sekelompok pemotor di Simpang Kunti, Jalan Sunset Road, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 04.00 WITA. 
 
Bermula, korban mengendarai sepeda motor bersama temannya, FG. Sekitar 200 meter sebelum lokasi kejadian, korban menyalip rombongan pengendara sepeda motor. Namun korban diteriaki oleh salah satu anggota rombongan tersebut karena dianggap menyerempet. 
 
Rombongan itu lantas mengejar korban. Salah seorang pelaku memepet dari sisi kanan dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Korban kemudian dikeroyok oleh kelompok tersebut, sementara rekannya melarikan diri untuk mencari pertolongan. Dari kejadian tersebut, korban mengalami lebam pada kedua pipi, bibir, serta bahu bengkak. R-005

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top