Rugi Rp24,7 Miliar, Ariel Suardana Desak Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus Tanah Jimbaran

IMG-20260314-WA0007_copy_800x635
Kuasa hukum korban (pelapor) I Made "Ariel" Suardana.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Niat mulia seorang perempuan asal Jakarta, berinisial SN, untuk berinvestasi tanah di Bali justru berubah menjadi mimpi buruk panjang. Alih-alih mendapatkan aset menguntungkan, SN malah harus menelan pil pahit menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai angka fantastis, yakni Rp24,7 miliar. Kasus ini pun kini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Kisah pilu ini bermula pada bulan Juni 2024. Saat itu, SN bersama rekan bisnisnya bernama Desak, warga asal Bali, mendapatkan tawaran yang terdengar sangat menggiurkan. Tawaran itu datang dari dua orang berstatus kepala lingkungan, berinisial SDT dan WM, yang menawarkan sebidang tanah dengan harga cukup terjangkau namun berlokasi strategis. Tanpa diduga, tawaran itulah yang menjadi pintu masuk nasib buruk SN.

Tertarik dengan janji manis tersebut, pada tanggal 9 Juli 2024, SN bersama Desak mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial Caroline DKL, SH., M.Kn, yang berlokasi di Pertokoan Jimbaran Arcade Blok I, Jalan Uluwatu, Jimbaran. Di sana, mereka bertemu dengan seorang pria berinisial Bun yang mengaku sebagai kuasa penjual tanah tersebut. Bun meyakinkan SN bahwa status kepemilikan tanah itu "clear and clean" atau bersih dari sengketa.

Merasa aman dan yakin, SN pun langsung mentransferkan uang sebesar Rp500 juta sebagai tanda jadi (DP) ke rekening Caroline. Uang tersebut merupakan bagian dari harga keseluruhan yang disepakati sebesar Rp54,696 miliar untuk tanah seluas 22.790 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 17327 yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung.

Kemudian, pada tanggal 22 Juli 2024, SN kembali melakukan pembayaran sebesar Rp20 miliar dan menyerahkan delapan buah cek sebagai jaminan pelunasan, dengan syarat tanah tersebut benar-benar dapat ditransaksikan. Pada hari yang sama, SN menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli No. 07 di hadapan Caroline. Namun, sebuah keanehan baru disadari SN belakangan: meskipun yang hadir adalah Caroline, namun dalam akta tertulis nama berinisial SRS, SH., M.Kn, seorang Notaris dari Kabupaten Tabanan.

BACA JUGA:  Polda Bali Gerebek Kebun Ganja Hidroponik di Rumah Kontrakan, Dua Bule Diringkus

Usut punya usut, terungkap fakta bahwa Caroline saat itu bukanlah seorang Notaris, melainkan hanya berstatus sebagai PPAT. Untuk memuluskan transaksi, ia kemudian menggunakan nama Notaris SRS. Lebih jauh lagi, diketahui bahwa tanah yang dijual oleh Bun sebenarnya adalah milik I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Sulendra, dan I Made Sudana, berdasarkan Akta Kuasa Menjual No. 05 tanggal 2 Juli 2024.

Apa yang membuat kasus ini semakin mencengangkan adalah dugaan bahwa PPAT Caroline sebenarnya mengetahui bahwa tanah yang ditransaksikan itu bermasalah. Diduga kuat, Caroline sudah mengetahui adanya catatan sengketa bahkan status blokir pada tanah tersebut, namun ia tidak menyampaikannya kepada SN. Alih-alih menghentikan transaksi, Caroline justru membiarkan SN terus melakukan pembayaran.

Bukti itu terlihat lagi pada tanggal 20 Agustus 2024, ketika SN kembali mentransferkan uang sebesar Rp4,2745 miliar ke rekening Caroline. Bukannya menyetop pembayaran dan memberitahu kebenaran, Caroline justru meneruskan uang tersebut kepada Bun.

Kesadaran akan kebohongan itu baru muncul sebulan kemudian, tepatnya Oktober 2024. SN akhirnya mengetahui bahwa tanah yang dibelinya ternyata bersengketa dan tidak dapat ditransaksikan. Ironisnya, Bun bukannya mengembalikan uang, malah tetap meminta pembayaran lanjutan. Tentu saja hal ini ditolak SN yang kemudian menuntut pengembalian dana seluruhnya, sehingga memicu perseteruan antara kedua belah pihak.

SN pun mulai melakukan investigasi mandiri dan menemukan fakta yang semakin mengejutkan. Ternyata, tanah tersebut memiliki klaim kepemilikan dari pihak lain, yakni Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property (JP) pada objek yang sama. Bahkan, diketahui telah ada beberapa putusan pengadilan yang merugikan pihak pemilik tanah yang mengaku menjual kepada SN.

Meskipun dalam akta perjanjian telah jelas tertulis bahwa jika tanah bersengketa maka uang harus dikembalikan, namun janji itu tak kunjung dipenuhi. Merasa tidak ada jalan lain, SN akhirnya melayangkan dua laporan polisi ke Polda Bali.

BACA JUGA:  Anggota Dewan Klungkung Korban Phising, Penyidik Panggil Pihak Bank

Laporan pertama dengan nomor LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 Maret 2025 dilayangkan terhadap Caroline, SH., M.Kn. Sedangkan laporan kedua dengan nomor LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Maret 2025 ditujukan kepada Bun. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memasukkan keterangan palsu dalam akta, yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP jo Pasal 266 KUHP (Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP Jo Pasal 394 KUHP Baru).

Sudah satu tahun lamanya kasus ini diproses. Selama waktu itu, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi (11 orang) dan mengantongi sejumlah bukti surat yang kuat. Namun, hingga saat ini, kedua pihak terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini pun memicu reaksi keras dari kuasa hukum korban. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH., yang mewakili SN, mendesak pihak penyidik untuk segera melakukan gelar perkara guna menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan untuk kepastian hukum, sekaligus mencegah adanya korban lain.

"Penyidik secepatnya harus menetapkan tersangka, baik penjual tanah, kuasanya, juga dua orang pejabat umum Notaris/PPAT ini yang juga ikut memuluskan jalannya transaksi padahal diduga tahu tanah itu bersengketa," tegas Ariel.

Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban untuk mengecek administrasi tanah dan membongkar adanya indikasi permufakatan jahat. "Penyidik harus dapat membongkar adanya permufakatan jahat yang terjadi dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari menjual tanah yang bermasalah. Apakah ada mafia tanahnya, nah itu agar dibongkar tuntas, usut tuntas," tambahnya.

Ariel juga menyatakan langkah tegas yang akan diambilnya jika tidak ada kemajuan. "Saya pun akan segera bersurat meminta atensi Kapolda Bali, Kapolri dan jajarannya. Bilamana perlu, saya juga akan meminta Komisi 3 DPR RI untuk mencermati kasus ini," pungkasnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top