TABANAN -Fajarbali. com | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Kerja (Raker) tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) di Desa Kaba-Kaba, Desa Buwit, dan Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, di gedung DPRD Tabanan, pada Rabu (11/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Dewan menuntut langkah nyata dan progresif dari OPD terkait, sembari mengungkap fakta minimnya pemahaman perangkat desa mengenai peta tata ruang.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani dan dihadiri oleh Asisten Sekda, Satpol PP, Dinas PUPRKP, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum, serta jajaran Camat dan Perbekel terkait.
Dalam keterangan, Omardani mengkritik kinerja eksekutif yang dinilai terlalu berkutat pada kendala administratif. Komisi I mendesak agar Pemerintah Kabupaten segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang.
"Kami berharap ada langkah progresif dan terukur. Jangan setiap rapat hanya lapor kendala administratif. Kalau memang butuh regulasi untuk memperkuat penindakan, segera buat Perbup-nya. Kami minta itu secepatnya," tegas Omardani.
Hal yang mengejutkan terungkap dalam rapat tersebut, di mana Dewan mengendus adanya potensi pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2026 Provinsi Bali terkait pelarangan praktik nominee (pemanfaatan nama warga lokal oleh warga asing).
Berdasarkan laporan Satpol PP dan temuan lapangan, di Desa Cepaka ditemukan indikasi kuat bahwa dari 9 vila yang ada, 7 di antaranya terindikasi menggunakan sistem nominee. "Modalnya murni dari orang asing, tapi memakai nama orang lokal. Dengan adanya Perda ini tidak boleh lagi. Eksekutif harus tegas mencermati ini sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pihaknya juga meminta Satpol PP dan Dinas terkait untuk melakukan pendataan bangunan tanpa izin secara menyeluruh di seluruh desa di Tabanan. Hal ini dipicu oleh temuan belasan bangunan bodong di Desa Cepaka yang sebelumnya tidak terdeteksi dalam laporan awal di tingkat kecamatan.
Selain pendataan, Dewan menyoroti lemahnya sosialisasi perizinan ke tingkat desa yang memicu miss communication antara kebijakan kabupaten dan pelaksanaan di desa. "Banyak desa tidak paham soal tata ruang. Kami minta melibatkan Camat dan Perbekel secara aktif. Jangan jadikan keterbatasan SDM sebagai alasan, kuncinya adalah komunikasi," imbuhnya.
Terkait nasib bangunan yang melanggar, Komisi I menjelaskan bahwa tindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Jika hanya masalah administratif, pemilik masih boleh mengurus izin. Namun, jika melanggar sempadan sungai atau irigasi, bagian tersebut wajib dibongkar.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, mengakui adanya keterbatasan dalam jangkauan sosialisasi ke tingkat desa. Berdasarkan data dinas, diperkirakan baru sekitar 10 persen dari total 133 desa di Tabanan yang memiliki pemahaman memadai terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pola ruang.
"Sebenarnya kami sudah pernah lakukan sosialisasi, namun baru sebatas pelaksanaan OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Untuk sosialisasi langsung ke desa mungkin terakhir 2 atau 3 tahun lalu," ungkap Dedy Darmasaputra
Ia juga menyampaikan bahwa penyediaan peta tata ruang tingkat desa bukan perkara mudah. "Membuat peta itu tidak segampang yang dipikirkan orang. Kami masih memiliki keterbatasan jangkauan tangan dan kaki. Namun ke depan, kami akan lebih mengefektifkan ruang-ruang digital agar informasi perizinan lebih mudah diakses kapan saja," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat aktif melapor jika melihat pembangunan mencurigakan di wilayahnya. "Informasi awal dari masyarakat sangat penting agar kami bisa segera melakukan kroscek bersama tim Tata Ruang dan Perizinan," tandasnya.(tik)









