Banyak Reklama Liar, Puluhan Baliho Bakal Dibongkar Paksa

baliho
Rapat Koordinasi Penertiban Reklame

BULELENG-fajarbali.com | Banyaknya baliho serta reklame liar atau nakal terpasang di Kabupaten Buleleng akhirnya pemerintah memberikan sikap tegas. Dimana langkah itu diambil Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mengakhiri semrawut reklame di ruang publik.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Buleleng, penertiban reklame liar resmi dimulai. Sebanyak 56 titik reklame yang dinilai melanggar ketentuan diberi ultimatum untuk dibongkar secara mandiri.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Reklame yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, di Ruang Rapat Satpol PP Buleleng, Kamis (26/2/2026). Rapat turut dihadiri Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, perwakilan OPD terkait, serta para vendor reklame.

Komang Kappa menegaskan, Satpol PP memberikan waktu tujuh hari kerja kepada para vendor untuk melakukan pembongkaran mandiri. Ini bagian dari SOP Satpol PP secara persuasif diberikan batas akhir tujuh hari kalender dengan surat pernyataan untuk melakukan pembokaran mandiri hingga sembilan Maret 2026. Apabila masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan turun langsung melakukan pembongkaran di lapangan tanpa kompromi.

“Ini bukan sekadar penataan visual kota, tetapi penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat. Satpol PP menjalankan tugas penegakan Perda dengan tim dari unsur Forkopimda. Ini juga sesuai arahan Presiden Prabowo untuk diteruskan ke provinsi dan kabupaten/kota. Sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir 2025, jadi sekarang saatnya tindakan,” ujarnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top