Dorong Pemenuhan Hak Kependudukan Anak Terlantar, Kejati Bali-Pemprov Bali Teken MoU

Screenshot_20260225-195433_WhatsApp_copy_800x518
Kejaksaan Tinggi Bali resmi menandatangani MoU dengan Pemprov Bali, serta kerja sama antar Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Bali.Foto/ist

DENPASAR - Fajarbali.com|Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali. Kegiatan bersejarah ini berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Acara yang dimulai pukul 15.30 WITA ini dihadiri oleh jajaran pimpinan strategis tingkat nasional dan daerah, dengan total peserta mencapai sekitar 100 orang. Hadir langsung dalam acara ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Ibu Arifah Fauzi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Bapak Prof. Dr. Abdul Mu'ti, Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan RI, Bapak Prof. Dr. R. Narendra Jatna, Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster beserta jajaran Forkopimda Provinsi Bali, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ibu Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas tingginya angka anak terlantar di Bali, seperti yang tercatat di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.

"Ketiadaan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan wali yang sah membuat anak-anak rentan terhadap diskriminasi dan kehilangan akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum," ujar Kajati Chatarina.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan hadir memberikan solusi melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan.

Dijelaskan pula, Inisiatif pembentukan MoU ini merupakan implementasi langsung dari Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden mengenai penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Program ini sekaligus mengawal kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi super prioritas dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali memaparkan landasan urgensi program berdasarkan data empiris. Sebanyak 47% anak Indonesia di bawah usia lima tahun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan rilis Koalisi Nasional PAUD pada April 2025. Provinsi Bali memiliki sekitar 3.000 anak terlantar, dengan lebih dari 2.000 di antaranya berasal dari masyarakat Bali asli, tercatat paling tinggi di Kabupaten Buleleng.

BACA JUGA:  Hidupkan Musik Keras dan Mabuk Miras, Kelompok Pemuda Dibubarkan

Angka putus sekolah di Bali menyentuh 3,4%, dengan total 20.631 Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 6-18 tahun berdasarkan data Bappenas 2025. Kepemilikan NIK berstatus wajib sebagai prasyarat akses layanan pendidikan (NISN, PIP/KIP), kesehatan (BPJS, imunisasi), dan bantuan pemerintah lainnya.

"NIK krusial sebagai identitas untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat sebagai kasus dengan jumlah terbanyak di Bali setelah tindak pidana narkoba," tambahnya.

Ditambahkannya lagi, sebagai langkah konkret pasca-MoU, Pemerintah Kabupaten Badung akan segera mengajukan proses perwalian untuk 900 anak terlantar melalui Kejaksaan Negeri Badung untuk dimohonkan penetapannya ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Untuk mengakselerasi proses ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali meminta Ketua Pengadilan Tinggi Bali agar mengeluarkan terobosan hukum. Proses penetapan perwalian anak terlantar diinstruksikan agar berjalan mematuhi prinsip hukum acara yang sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan.

Penandatanganan MoU ini juga diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali dengan Bupati/Wali Kota di wilayah masing-masing. Kegiatan ditutup dengan acara ramah tamah dan buka puasa bersama, serta penampilan istimewa dari anak-anak penyandang disabilitas.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top