DENPASAR -fajarbali.com |Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap peredaran ratusan liquid rokok elektrik bercampur narkotika di daerah Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Sabtu 7 Februari 2026. Seorang pelaku inisial RW berhasil diamankan dan keteranganya masih didalami. Pria asal Binjai, Medan, Sumatera Utara ini mengaku memperoleh barang bukti itu dari seorang warga negara asing bernama Stone.
Menurut Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali Kombes Pol. Tri Kuncoro SH, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informasi jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.
Atas informasi tersebut Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial RW alias Kris (44) tinggal di Jalan Kerta Dalam Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
"Seorang pelaku inisial RW kami amankan dan lakukan penggeledahan," bebernya, pada Senin 9 Februari 2026.
Di hadapan para saksi masyarakat, petugas menggeledah rumah milik tersangka, dan ditemukan 72 pcs catridge yang didalamnya berisi cairan vape/rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.
Dijelaskan Kombespol Kuncoro, Etomidate merupakan jenis narkotika golongan II yang digunakan di dunia medis untuk tindakan operasi. Etomidate memberikan efek sedatif, hipnotik dan relaksasi dengan bekerja pada sistem syaraf pusat yang dapat menyebabkan kecanduan.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka RW masih menyimpan narkotika liquid lainnya di sebuah rumah sewa yang terletak di seberang rumah milik tersangka. Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 1 buah koper warna kuning yang didalamnya terdapat 600 pcs liquid etomidate.
"Tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang WNA yang dikenal dengan nama stone," imbuhnya.
Kini, jelas perwira melati tiga dipundak ini terhadap tersangka asal Binjai beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyidikan lebih lanjut. R-005









