DENPASAR -fajarbali.com |Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) yang berlangsung di Sanur, 23 September 2020.
Rakernis yang diikuti sejumlah pejabat Kemenkumham Bali itu membahas soal pelaksanaan rehabilitasi permasyarakatan bagi narapidana kasus narkotika Lapas/Rutan dalam rangka mewujudkan resolusi permasyarakatan tahun 2020.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, I Nyoman Mudana, dalam laporannya menyampaikan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia.
Dengan sasaran yang lebih spesifik dan target yang mampu menukik kepada program-program yang implementatif. “Tujuan rakernis permasyarakatan ini untuk terwujudnya rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapidana Kasus Narkotika Pada Lapas/Rutan Dalam Rangka Mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam sambutannya mengatakan bahwa Paradigma global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah diartikan sebagai pelaku criminal.
Tapi sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan. “Sehingga diperlukan upaya rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,” terangnya.
Dijelaskanya, sesuai Permenkumham nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksanan Tehnis Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rutan, Lapas, LPKA dan Balai Pemasyarakatan.
Jamaruli berharap agar dalam pelaksanaan Rakernis ini dapat dihasilkan keputusan yang menjadi kesepakatan bersama. Guna mencari solusi terbaik terhadap apa yang menjadi hambatan atau permasalahan yang menghabat lancarnya program kegiatan rehabilitasi yang sudah dan sedang berjalan selama ini di Lapas/Rutan.
Sementara dalam kegiatan Rakernis ini dihadiri Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi A.Yuspahruddin yang sekaligus sebagai narasumber Rakernis.
Selain itu para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para Pejabat Aministrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta peserta Rakernis yang berasal dari seluruh Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. (hen)