DENPASAR-Fajarbali.com|
Ahli hukum pidana dari Universitas Sugriwa, Dewi Bunga hadir sebagai saksi ahli dalam perkara gugatan praperadilan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging atas penetapan tersangka oleh Polda Bali di Pengadilan Denpasar, Rabu (3/2/2026).
Kuasa hukum termohon, Gede Pasek Suardika alias GPS usai sidang mengatakan, kesaksian Dewi Bunga, dinilai semakin memperkuat posisi pemohon. Karena penetapan tersangka diduga tidak memiliki landasan hukum yang sah, seiring penggunaan pasal yang telah kehilangan kekuatan hukum.
Menurutnya, ahli menegaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik tidak lagi berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga secara normatif penyidikan seharusnya dihentikan.
“Ahli sudah menjelaskan secara jelas bahwa pasal yang dipakai sudah tidak berlaku. Konsekuensinya, perkara ini gugur demi hukum dan wajib dihentikan,” ujar Gede Pasek kepada wartawan.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, penyidik berkewajiban menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum ketentuan tersebut efektif berlaku.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi. Namun klien kami justru kembali diperiksa. Karena itu, jalur praperadilan kami tempuh,” katanya.
Lebih jauh, Gede Pasek menilai pemaksaan penetapan tersangka berdasarkan pasal yang telah gugur berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai hak konstitusional warga. Menurutnya, regulasi terbaru secara tegas mengikat penyidik untuk menghentikan perkara yang kehilangan dasar pidana.
“Jika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya bukan hanya etik, tetapi juga bisa berimplikasi pidana,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi proses pemeriksaan yang dinilai keluar dari substansi perkara. Menurutnya, fokus penyidikan tidak lagi pada keabsahan dokumen, melainkan justru mengarah pada pengumpulan data lain yang tidak relevan.
“Yang dipertanyakan bukan lagi asli atau palsu dokumen, tetapi mencari berbagai data lain. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” ujarnya.
Sikap serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made "Ariel" Suardana. Ia menegaskan, apabila unsur kriminalisasi terbukti, proses hukum tidak berhenti pada pembatalan status tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan pihak yang melakukan atau membiarkan kriminalisasi akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum akan menginventarisasi seluruh pihak yang terlibat, baik yang secara aktif mendorong proses tersebut maupun yang membiarkannya berlangsung.
“Jika poin kriminalisasi terbukti, semua pihak yang bertanggung jawab akan kami persoalkan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah langkah hukum itu juga berpotensi diarahkan kepada aparat kepolisian, Made Ariel menyebut pihak yang saat ini berhadapan langsung dengan pemohon adalah Polda Bali.
“Yang berhadapan langsung dengan kami adalah Polda. Maka unit terkait tentu akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini kini tidak hanya menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Made Daging, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah gugur.
Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penyidikan dihentikan atau justru membuka babak lanjutan berupa pertanggungjawaban hukum atas dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.W-007










