DENPASAR - Fajarbali.com | Penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Mendoyo tehadap I Komang P terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP berbuntut panjang.
Pasalnya, I Komang P melalui dua kuasa hukumnya, Agus Suparman dan Gede Manik Yogiartha melawan dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negri (PN) Jembrana atas penetapan tersangka tersebut.
Menurut Agus Suparman dan Gede Manik Yogiartha, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena penyidik belum memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP.
"Dalam pasal 183 KUHAP kan sudah jelas, untuk menetapkan tersangka terhadap pelapor, minimal harus sudah memiliki dua dari lima alat bukti," terang Agus Suparman.
Nah, dalam perkara yang menimpa kliennya itu, diyakininya penyidik baru mengantongi satu alat bukti yaitu keterangan saksi. Namun menurut Agus Suparman lagi, penyidik menyebut sudah memiliki dua alat bukti.
Yaitu keterangan saksi dan hasil gelar perkara. Padahal menurut Agus Suparman, gelar perkara itu bukan termasuk alat bukti sebagai dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP.
"Gelar perkara itu menurut kami bukan suatu petunjuk, gelar perkara hanya untuk mensinkronkan antara kejadian dan keterangan saksi," jelas Agus Suparman.
Kejanggalan lain, menurut Agus Suparman pihak penyidik dianggap terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka karena belum melakukan pemeriksaan saksi dari pihak kliennya atau terlapor.










