Tanggapi Jawaban Termohon, GPS Sebut, Pasal-pasal yang Digunakan Penyidik Sudah tidak Relevan

20260202_122454_copy_1024x627
Tim kuasa hukum termohon usai membacakan tanggapan atas jawaban pemohon dari sidang praperadilan di Made Daging.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang gugatan praperadilan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging yang ditetapkan tersangka oleh Polda Balu, Senin (2/2/2026) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang masuk agenda replik atau jawaban pemohon terhadap termohon, yakni Polda Bali. Tim penasihat hukum I Made Daging yang dipimpin oleh Gede Pasek Suardika alias GPS menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menyebut, pasal-pasal yang digunakan penyidik sudah tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat. Pasal 421 sudah tidak berlaku, sementara Pasal 83 juga telah kedaluwarsa,” ungkap Gede Pasek usai persidangan.

Ia menambahkan, seluruh argumentasi hukum telah disampaikan secara rinci dengan berlandaskan asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, penyidik Polda Bali kurang cermat dalam memahami proses berlakunya suatu undang-undang.

“Setiap undang-undang melalui tahapan, mulai dari disetujui, disahkan, diundangkan, hingga mulai berlaku. Aturan yang kami maksud sudah diundangkan sejak 2 Januari 2023,” terangnya.

Lebih jauh, Gede Pasek menegaskan bahwa meskipun aturan teknis baru diberlakukan penuh pada 2 Januari 2026, namun pada saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, regulasi tersebut sudah sah dan mengikat secara hukum.

“Sejak diundangkan, undang-undang tersebut wajib dipatuhi oleh semua pihak. Ini yang kami sampaikan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran,” jelasnya.

Selain mempersoalkan dasar hukum penetapan pasal, tim kuasa hukum juga menilai bahwa permasalahan kearsipan yang dipermasalahkan seharusnya masuk dalam wilayah hukum administrasi pemerintahan, bukan ranah pidana. Hal ini telah dijelaskan secara detail dalam replik kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba di Kampung Turis Kuta Dibekuk BNNP Bali

Menurut Gede Pasek, penyampaian replik tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh kepada pengadilan. Ia menilai, perkara ini terkesan dipaksakan dan berpotensi membebani keuangan negara.

“Proses penyidikan menggunakan dana publik. Jika kasus ini dipaksakan, maka akan menjadi pemborosan uang rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, turut mempertanyakan sikap termohon yang dinilai terlalu sepihak dalam menentukan pasal.

“Jika termohon tetap memaksakan pasalnya, seolah-olah KUHAP hanya berlaku bagi polisi, sedangkan aparat penegak hukum lain menggunakan aturan yang berbeda. Ini sudah melampaui batas kewajaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang praperadilan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda penyampaian duplik dari pihak termohon.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top