Lolos Kasus Pornografi, Empat WNA Dijerat UU LAJ

u6-IMG_20251211_194633
BEBER KASUS-Kapolres Badung M Arif Batubara, beber kasus warga negara asing di lobby Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, pada Kamis 11 Desember 2025.
MANGUPURA -fajarbali.com |Gagal menjerat 4 warga negara asing yakni berinisial TEB alias BB, LAK, INL, dan JJTW dalam kasus tindak pidana pornografi, penyidik Polres Badung justru menjerat keempatnya dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). 
 
Hal itu disampaikan Kapolres Badung Muhamad Arif Batubara yang ditemui di Kantor Imigrasi, Kamis 11 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa keempat WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). 
 
Hal ini terkait tidak adanya kelengkapan surat-surat mobil Pick Up DK 8109 SX yang bertuliskan 'Bonnie Blue Bang Bus'. Mobil tersebut sejatinya digunakan untuk membuat konten para WNA selama tinggal di Bali. 
 
"Jadi, selama di Bali yang bersangkutan itu rencananya datang wisata, namun menyalahgunakan dengan membuat konten-konten dan mengendarai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan. Rencananya, besok akan kami gelarkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," ungkapnya. 
 
Kapolres kembali menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut termasuk dalam Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat 4 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal ini mengatur mengenai mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan suatu perbuatan pidana.
 
"Kalau sepeda motor itu pada umumnya kita laksanakan sidang tipiring yaitu berupa tilang. Namun ini sedikit unik, kendaraan bak terbuka tapi digunakan untuk fasilitas konten. Karena seharusnya bak terbuka itu adalah untuk barang tapi gunakan mengangkut orang, sehingga secara spesifik penggunaan itu salah," bebernya.
 
Namun, ia belum memastikan dari keempat WNA tersebut siapa yang akan menjadi tergugat. Sementara itu, dari pengakuan keempat WNA, mobil Pick Up warna biru dengan nomor polisi DK 8109 SX itu milik BB yang dibeli oleh LAJ dari Marketplace (Facebook) dengan seharga Rp 20 juta. 
 
Selama digunakan, mobil tersebut dikemudikan LAJ dengan menumpangi BB untuk pembuatan konten. 
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Denpasar dan keempat WNA tersebut juga sudah kami ajukan. Dan informasinya, hari ini (kemarin) akan ada keputusan siapa yang menjadi tergugat dalam persidangan," jelas AKBP Batubara. 
 
Diketahui, Satreskrim Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai menggerebek sebuah studio produksi video di kawasan Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis 4 Desember 2025 siang pukul 14.30 Wita. 
 
Dalam penyelidikan kasus tersebut, petugas sempat mengamankan 18 orang warga negara asing (WNA) asal Australia dan Inggris. Dan empat di antaranya, berinisial TEB alias BB, LAK, INL, dan JJTW,  dilakukan pemeriksaan intensif karena diduga kuat sebagai penanggung jawab. 
 
Dilokasi penggerebekan, Polisi mengamankan barang-barang elektronik yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, kondom, obat kuat, hingga mobil dan lainnya. 
 
Sementara dari hasil penyidikan, keempat WNA tersebut tidak terbukti memproduksi maupun menyebarkan video pornografi. Bahkan, 14 WNA lainnya dilepas karena tidak cukup bukti. R-005

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top