DENPASAR-fajarbali.com — LSM Jarrak Jembrana resmi melaporkan dugaan pelanggaran perizinan oleh PT Balindo Marino Services (BMS), perusahaan pengolah limbah medis (B3) di Desa Pengambengan, ke DPRD Jembrana. Laporan tersebut disampaikan Ketua LSM Jarrak, Dian Risdianto, bersama Sekretaris I Putu Sumadi Erlangga, SE, pada Kamis, 4 Desember 2025, dan diterima langsung oleh Sekretariat DPRD Jembrana.
Dian menjelaskan bahwa laporan itu ditembuskan kepada Bupati Jembrana, Kapolres Jembrana, Kapolda Bali, dan Kementerian Lingkungan Hidup RI. Ia menyebut temuan lapangan menunjukkan PT BMS diduga belum mengantongi izin lengkap yang wajib dimiliki perusahaan pengolah limbah berbahaya.
“Hasil penelusuran tim Jarrak Jembrana, PT BMS diduga belum memiliki izin lengkap. Informasi ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana di beberapa media, yang menyebut sampai saat ini PT BMS baru melampirkan SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, red) di Dinas PUPR Jembrana,” ujar Dian.










