Selama Setahun, Kejati Bali Selamatkan Rp 5,46 Miliar dari Perkara Korupsi

u5-20251209_142807_copy_1024x597
Plt Kasi Penkum Kejati Bali, Bebry (tengah) saat bacakan rilis capaian monitoring, evaluasi, dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025, Selasa (9/12).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap 9 Desember, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali merilis capaian penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.

Laju penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Bali menunjukkan angka signifikan dengan total 35 eksekusi korupsi ditangani sepanjang tahun berjalan, dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan menembus Rp 5,46 miliar lebih.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Bebry, menjelaskan capaian ini merupakan akumulasi penanganan perkara mulai tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dari berbagai tahapan proses hukum yang ditangani Kejati dan 10 Kejari kabupaten/kota di Bali.

“Untuk penyelidikan pada tahun berjalan 2025 ini ada 56 perkara, 25 penyidikan, 31 tuntutan, dan 35 eksekusi,” ujarnya ditemui di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular No. 5, Renon, Denpasar Selatan, Selasa (9/12) siang.

Dari total 56 perkara pada tahap penyelidikan, Kejati Bali menangani 18 perkara. Disusul Kejari Denpasar, Kejari Buleleng, dan Kejari Bangli yang masing-masing menangani 6 perkara. Kejari Klungkung menyusul dengan 5 perkara, sementara Kejari Karangasem menangani 4 perkara.

Adapun Kejari Badung, Tabanan, dan Jembrana masing-masing menangani 3 perkara. Sementara itu Kejari Gianyar serta Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida (meliputi Penida, Ceningan, dan Lembongan) masing-masing menangani 1 perkara.

Naik pada tahap penyidikan yang berjumlah 25 perkara, Kejati Bali menangani 6 penyidikan. Kejari Bangli menyusul dengan 4 perkara, kemudian Kejari Buleleng dengan 3 perkara. Sisanya tersebar di Kejari lainnya antara 1 hingga 2 perkara per satker.

Pada tahap penuntutan, Kejati Bali mencatat Kejari Jembrana sebagai satker dengan tuntutan terbanyak, yaitu 5 perkara, disusul Kejari Buleleng yang menangani 6 perkara dan disusul Kejari Badung dengan 5 perkara.

Sementara itu, pada tahap eksekusi, dominasi terlihat pada Kejari Jembrana menjadi yang tertinggi dengan total 6 eksekusi, disusul Kejari Denpasar, Gianyar, Badung yang mencatat 5 eksekusi.

BACA JUGA:  Tim Satgas Pangan Polda Bali Sidak Pasar Tradisional dan Distributor Beras

Selain statistik penanganan perkara, Kejati Bali juga merinci nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan melalui penanganan perkara korupsi di seluruh Bali.

Kejari Tabanan menjadi satuan kerja dengan pemulihan terbesar mencapai Rp 1.168.627.240,00. Disusul Kejari Klungkung yang berhasil menyelamatkan Rp 1.164.461.645,00, kemudian Kejati Bali sendiri dengan total pemulihan Rp 1.005.700.000,00.

Kejari Denpasar mencatat pemulihan sebesar Rp 820.000.000,00, Kejari Buleleng Rp 348.000.000,00, dan Kejari Badung Rp 310.500.000,00. Sementara Kejari Jembrana berhasil memulihkan Rp 304.616.100,00, dan Kejari Bangli Rp 48.843.000,00, serta Kejari Gianyar Rp 376.200.000,00.

Jika dijumlahkan dari seluruh satuan kerja, total pemulihan kerugian negara mencapai Rp 5.546.847.985, yang menjadi salah satu capaian penting Kejati Bali dalam memperkuat penegakan hukum di sektor tindak pidana korupsi.

“Kejati Bali tetap berkomitmen menjaga integritas, mempercepat penanganan perkara, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi demi memulihkan keuangan negara secara maksimal,” tandasnya.

Menurut Bebry, capaian ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Bali dan jajaran Kejari se-Bali dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang relevan dengan mandat Asta Cita pemerintah.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top