DENPASAR-Fajarbali.com|Siprianus Ra Mone (40) asal Desa/Kelurahan Kori, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, trerdakwa kasus persetubuhan terhadap anak tirinya berinial AAI hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar dirinya divonis 11 tahun penjara.
Ini terungkap dalam sidang, Kamis (7/11/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis Hakim pimpinan I Wayan Suarta menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebelum sampai amar putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan beban Phisikologis bagi korbar dan terdakwa yang seharusnya melindungi korban, tidak menyekolahkannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan."Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak . Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 milyar.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Dikurangi selama selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan 3 tahun 10 bulan dari yang dituntutkan JPU sebelumnya yaitu 14 tahun dan 10 bulan.










