Sidang Budiman Tiang, Satu Saksi Sebut Kesaksiannya di BAP Hanya Berdasarkan Cerita Orang Lain

IMG-20250919-WA0025_copy_1024x685
Saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus dugaan penggelapan/penipuan atas nama terdakwa Budiman Tiang.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Persidangan kasus dugaan penipuan/penggelapan dengan terdakwa Budiman Tiang kembali digelar di Pengadilan Denpasar, Kamis (18/9/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mulai memanas.

Saking panasnya, sidang yang dipimpin hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, SH., MH pun berlangsung hingga pukul 03.00 dini hari. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah saksi yang dipanggil antara lain Charles Siringo Ringo – Direktur PT Samahita Umalas Persada (PT SUP); Bobby Sumantri Direktur PT SIP sekaligus Komisaris PT SUP; danStanislav Sadovnikov seteru bisnis sekaligus pelapor perkara.

Dalam sidang, muncul perdebatan ketika Bobby Sumantri memberikan keterangan. Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office, menilai kesaksian Bobby termasuk kategori testimonium de auditu atau kesaksian “katanya”.

Hal ini karena Bobby baru bergabung di PT SUP dan PT SIP pada Desember 2024, sehingga tidak mengetahui langsung peristiwa yang dituduhkan.

Setelah dicecar pertanyaan, Bobby akhirnya mengakui bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan hanya berdasarkan cerita dari Stanislav Sadovnikov dan Agus Abraham Supriadi.

Saksi lainnya, Charles Siringo Ringo, juga menuai sorotan. Ia mengaku baru masuk ke perusahaan pada 2024, sehingga sebagian besar keterangannya didasarkan pada dokumen dan cerita pihak lain, terutama Stanislav.

Lebih jauh, Charles mengakui bahwa laporan yang ia buat tidak didasarkan pada hasil audit maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laporan tersebut ditujukan kepada pemegang saham dan komisaris sah saat itu, yakni Budiman Tiang.

Persidangan makin memanas ketika muncul perdebatan terkait adanya bukti Down Payment (DP) atas SHGB di atas HM yang tercatat dalam neraca 2019 senilai Rp2,8 miliar. Namun, saksi tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang sah.

BACA JUGA:  Turis Kolombia Dipalak Rp 200 Ribu Buat Laporan, Dua Anggota SPKT Polsek Kuta Diperiksa

Bahkan, saat ditanya mengenai laporan keuangan perusahaan, Charles berkilah bahwa meskipun dirinya menjabat sebagai direktur, ia tidak memahami detail keuangan perusahaan.

Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi kunci, Stanislav Sadovnikov, warga negara Rusia yang menjadi pelapor sekaligus rival bisnis terdakwa.

Dalam keterangannya, Stanislav mengaku dirinya yang pertama kali menemui Budiman Tiang untuk menawarkan penjualan 50 unit apartemen The Umalas Signature. Saat itu, menurut Stanislav, sudah ada ruko dan unit contoh yang didesain interior.

Stanislav menjelaskan adanya komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar sebagai syarat eksklusivitas pemasaran. Namun, dari jumlah tersebut, ia hanya membayar Rp150 juta, sementara sisanya tidak pernah disetorkan.

Ketika dicecar mengenai awal mula bisnisnya di Bali, Stanislav menjelaskan bahwa ia mulai sebagai marketing online properti sejak 2014, dan pada 2017 resmi memiliki usaha.

Namun, ketika penasihat hukum terdakwa menekankan apakah dirinya sebenarnya memulai sebagai sales, Stanislav enggan mengakuinya dan hanya menyebut dirinya sebagai marketing online.

Majelis hakim akhirnya menengahi dengan menegaskan agar saksi tidak perlu dipaksa untuk mengakui hal yang ditolak.

Karena waktu sudah menunjukkan pukul 03.00 Wita, majelis hakim memutuskan menunda lanjutan pemeriksaan saksi Stanislav dan saksi lain yang dihadirkan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 30 September 2025 dengan agenda yang sama.

Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena melibatkan sengketa besar properti mewah The Umalas Signature/The One Umalas, tetapi juga karena berjalan paralel dengan perkara perdata.

Selain menghadapi perkara pidana 901/Pid.B/2025/PN.Dps, Budiman Tiang juga sedang berperkara secara perdata di PN Denpasar dengan nomor 805/Pdt.G/2025/PN.Dps melawan pihak pelapor yang sama.

Tak hanya itu, Budiman juga mengajukan gugatan perdata terhadap Irjen Pol Daniel Adityajaya (Kapolda Bali) dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan (Dansat Brimob Polda Bali).

BACA JUGA:  Sambil Menangis, Rey Minta Dibebaskan Demi Menafkahi Anaknya

Gugatan ini dilayangkan karena keduanya dinilai melakukan tindakan sepihak membantu kubu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov dalam eksekusi swasta meski gugatan perdata masih berjalan.

Sidang sengketa Apartemen The Umalas Signature ini diprediksi akan terus menarik perhatian publik karena melibatkan aset bernilai tinggi, rivalitas bisnis internasional, dan dugaan campur tangan aparat penegak hukum.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top