Cegah Covid-19, Desa Adat Nyanglan Kaja Keluarkan Pararem Jika Melanggar, Disanksi 10 Kg Beras Dan Banten Guru Piduka

BANGLI - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Upaya pencegahan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) mulai dari tingkat dusun dan desa di Kabupaten Bangli kian gencar dilakukan. Bahkan, Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong Mandiri di Desa Adat Nyanglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku hingga membuat pararem atau kesepakatan bagi warganya untuk menjalankan semua himbauan guna memutus rantai penyebaran virus mematikan itu. Menariknya lagi, jika dilanggar, dipastikan warga bersangkutan akan dikenakan sanksi baik sekala maupun niskala. Yakni, sanksi niskala berupa denda 10 kg beras dan niskala menghaturkan banten guru piduka. 

 

Ketua Satgas Gotong Royong Mandiri Banjar/Desa Adat Nyanglan Kaja, I Nyoman Sulandra didampingi Bendesa Adat Nyanglan Kaja, Ida Bagus Nyoman Suta, Selasa (14/04/2020) menyampaikan dalam upaya pencegahan Covid-19 pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan. Mulai dengan penyemprotan cairan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan, melakukan pemantauan rutin pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru datang. Selain itu, pihaknya mengaku telah membuat aturan semacam perarem pada warga membandel akan diberikan sanksi.

Tindak lanjut dari itu, Satgas Gotong Royong Mandiri di banjar ini telah menyebarkan selebaran berupa aturan yang mesti dipatuhi oleh semua krama Banjar Nyanglan Kaja. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Protokol Satuan Tugas Gotong Royong Pengamanan Covid - 19, No. 472/1622/PPDA/DPPMA. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, 30 Maret 2020. Dimana masing-masing desa harus membentuk Satgas Gotong Royong Mandiri  untuk melindungi wilayah desa adatnya masing-masing. "Mengacu surat edaran itu, kami di Satgas Gotong Royong sudah melakukan rapat terbatas yang telah menghasilkan sejumlah kesepakatan,” ungkapnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top