Ahli Universitas Trisakti Kritik Aturan DPO, Roman Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Bantah Sebagai Pendana

1000139706
Suasana sidang dengan terdakwa Roman Nazarenko di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR -Fajarbali.com|Sidang kasus pabrik narkoba jenis ganja di Vila Sunny Village di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dengan terdakwa Roman Nazarenko, Kamis (21/8/2025) kemarin dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa dan dilanjuka dengan pemeriksaan terdakwa.

Ahli bernama Maria Silvya E Wangga yang merupakan Wakil Dekan III Universitas Trisakti Indonesia dihadapan wartawan yang ditemui usai sidang mengatakan, dalam sidang dia lebih intens membahas soal penetapan seseorang dalam daftar pencarian orang (DP).

Nah, dalam perkara ini terdakwa Roman memang sempat masuk dalam DPO yang akhirnya berhasil diamankan di Thailand.

Ahli yang diketahui menjabat juga sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Pidana menekankan bahwa penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang berada di luar negeri harus mengacu pada Undang-Undang Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA), bukan hanya aturan internal kepolisian.

Menurutnya, jika seseorang masuk dalam kategori orang yang dicari dan tidak berada di Indonesia, maka prosedurnya harus melalui Menteri Hukum dan HAM atas permintaan Kapolri serta Kejaksaan untuk diajukan secara diplomatik kepada negara terkait.

"Kenapa? Dalam konteks penyidikan, penahanan dan sebagainya. Itu regulasinya jelas karena hukum publik," tegas Maria. Ia juga menambahkan bahwa aturan internal Polri, seperti Peraturan Kapolri, tidak cukup untuk menjangkau penegakan hukum lintas negara.

“Nah di sini kalau kita lihat peraturan internal ini dia tidak bicara prosedur dan syarat. Jadi peraturan Kapolri ini sifatnya internal padahal yang kita bicara penegakan hukum publik,” ungkapnya.

Maria Silvia menyoroti kekosongan aturan dalam Undang-Undang Kepolisian yang hanya menyebut soal kerja sama lintas negara tanpa detail syarat dan prosedur. Ia juga menilai, dalam Peraturan Kapolri tidak ada penjelasan rinci mengenai definisi DPO maupun tersangka.

BACA JUGA:  Enam Bulan Buron, Lenny Yuliana Tombokan Ditangkap di Jakarta

“Kalau kita mau mengikuti peraturan internal dia harus leterlek, menjelaskan siapa itu DPO di dalam Perkap, di pasal 1, lazimnya kalau kita bicara peraturan, (namun) itu tidak bicara apa itu DPO,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam KUHAP harus didukung dengan dua alat bukti yang sah.

“Apa itu tersangka? Orang yang karena keadaan dan perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian bukti permulaannya adalah dua alat bukti ,kalau mau ditetapkan sebagai tersangka orang tersebut,” terang Maria.

Selain membahas DPO, Maria juga menyinggung kewenangan penyitaan barang bukti dalam kasus Roman Nazarenko. Ia menekankan bahwa penyitaan harus mendapat izin dari pengadilan negeri.

“Ini hati-hati loh. Jangan kita putar balik ketentuan hukum acara pidana ya. Karena konteks hukum acara pidana itu sangat jelas bahwa yang namanya penyitaan harus izin ketua pengadilan negeri. Jadi kalau penyitaannya itu sudah dilakukan dan tidak mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri maka keabsahan terhadap penyitaan itu tidak memiliki kekuatan,” ungkapnya.

Maria menyimpulkan bahwa masih banyak kekurangan dalam hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP). Ia menilai, kasus ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum agar regulasi penegakan hukum lintas negara tidak hanya bertumpu pada aturan internal kepolisian, tetapi mengacu pada hukum publik dan regulasi yang lebih tinggi.

Sementara itu, dalam keterangan terdakwa kembali ditemukan fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari itu, terdakwa Roman Nazarenko membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya sebagai otak di balik produksi narkotika jenis mephedrone dan budidaya ganja hidroponik.

Pria asal Ukraina itu mengungkapkan, ia hanya bekerja atas perintah seorang pria bernama Oleg Tkachuk. Katanya, apa yang dikerjakan di vila mewah tersebut atas instruksi Oleg. Roman juga menegaskan hubungannya dengan dua terpidana kembar Ukraina Mykyta dan Ivan Volovod.

BACA JUGA:  Penyidik Kejati Bali Amankan Mobil, Motor, Buku Tanah dan SHGB Milik Tri Nugraha

”Hubungan kami sebatas pertemanan, bukan bisnis narkoba. Saya tahu mereka memproduksi narkotika, tapi saya tidak ada hubungan bisnis dengan mereka (kembar Ukraina, Red),” kata Roman.

Mendapat sangkalan dari terdakwa, JPU Ryan mempertanyakan keterlibatan Roman dalam grup Telegram bernama Hydra dan Omnic yang membahas produksi narkotika. Roman bergeming dan tetap menolak hal itu. “Grup Omnic saya tahu, tapi saya tidak pernah memberikan pelatihan produksi narkotika,” bantahnya.

Juga soal aliran dana, Roman membantah uang yang diberikan kepada kembar Ukraina bersumber darinya. “Benar saya pernah memberikan uang (pada kembar Ukraina), tapi itu bukan uang saya. Itu uang bos saya, Oleg Tkachuk.

Saya hanya diminta menyerahkan,” ucapnya. Roman juga mengaku menerima gaji bulanan USD 800 dari Oleg. Kendati demikian, Roman sempat menerima transfer USD 10 ribu dengan alasan pertanggungan kerja.

Sementara majelis hakim heran lantaran Roman mengakui dirinya menyewa vila atas perintah Oleg. Terkait hal itu, Roman mengatakan awalnya dirinya hanya diminta mengawasi perkembangan pembangunan vila. “Tapi, setelah tahu dipakai narkoba, saya memilih pergi ke Thailand,” tegas Roman.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top