Diduga Tilep Dana Desa, Mantan Kaur Keuangan Undisan Bangli Diseret ke Pengadilan Tipikor

1000077618
Terdakwa Ni Wayan Budiastuti usai jalani sidang agenda dakwaan di Pengadilan TIpikor Denpasar, Jumat (18/7).Foto/eli

Loading

DENPASAR-fajarbali.com|Mantan Kaur Keugan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, Ni Wayan Budiastuti (34) akhrinya diseret ke Pengadilan Tipikor Denpasat, Jumat (18/7/2024) atas aksinya yang duga menilep anggaran desa mulai dari gaji ke-13 hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa.

Akibat dugaan praktek kotornya dalam mengelola APBDes tahun anggaran 2021 dan 2022 ini membuat negara merugi hingga Rp 323.955.628,85. Dalam dakwaan Tim jaksa dari Kejari Bangli diungkap, terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menyalahgunakan dana desa dengan berbagai modus.

Salah satunya dengan membuat dua versi dokumen pencairan dana satu dengan keterangan lengkap dan satu lagi kosong namun sama-sama sudah ditandatangani oleh Perbekel Desa Undisan, I Ketut Suardikayasa.

Selain itu Jaksa juga menyebut jika terdakwa juga menyelipkan dokumen permintaan penarikan dana di antara tumpukan berkas agar bisa ditandatangani tanpa verifikasi sekretaris desa. Dokumen itu lalu digunakan untuk memindahbukukan dana ke rekening pribadinya.

Dana yang disalahgunakan berasal dari berbagai pos APBDes, mulai dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya sebesar Rp 6 juta, pendapatan desa Rp 15,3 juta, kas desa tahun 2021 sebesar Rp 96,8 juta, dan kas 2022 sebesar Rp 22,3 juta.

“Terdakwa juga mencairkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 perangkat desa sebesar Rp 31 juta, tetapi Rp 7 juta di antaranya tidak dibayarkan,” sebut JPU.

Tak berhenti di sana, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa selama dua tahun juga tidak disetor. Jumlahnya mencapai Rp 30,3 juta.

Demikian pula dengan pajak yang telah dipungut dari berbagai transaksi sebesar Rp 77,6 juta selama 2021–2022, namun hanya sebagian kecil yang disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:  Pasangan Kekasih Asal Thailand Selundupkan 1,5 Kg Ekstasi Serbuk ke Bali

Dari total penyimpangan keuangan sebesar Rp 620,7 juta, terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp 296,8 juta. Sisanya, senilai Rp 323,9 juta, menjadi kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit Inspektorat Daerah Bangli tahun 2025.

Kasus ini mulai terungkap setelah Perbekel curiga karena dana BLT dan SILTAP yang telah dicairkan tidak sampai ke perangkat desa. Ketika diminta mendampingi ke bank, Budiastuti selalu berdalih sakit.

Saat dicek, saldo rekening kas desa ternyata telah kosong. Pada 21 Desember 2022, dalam rapat di kantor desa, terdakwa mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan uang.

Namun, Budiastuti kembali menipu. Ia menyerahkan slip setoran palsu senilai Rp 250 juta, padahal yang disetor hanya Rp 250 ribu. Slip asli ditumpuk dengan lembar kosong yang telah ditulis nominal besar, sementara salinan kosongnya dibuang di tempat sampah bank.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat, justru dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk belanja konsumtif. Padahal, dalam kurun waktu tersebut, Desa Undisan menerima anggaran cukup besar, yakni Rp 2,09 miliar pada 2021 dan Rp 2,32 miliar pada 2022.

Atas perbuatannya, Budiastuti didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3, dan lebih subsidair Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.W-007

Scroll to Top