DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter sebagai upaya mengurangi sampah plastik.
Sejumlah distributor AMDK mengeluhkan SE tersebut dengan alasan bahwa masalah sampah di Bali baru bisa diatasi dengan penyediaan pabrik pengolahan sampah dan bukan melarang penjualan AMDK ukuran tertentu.
Seperti yang dikatakan Prasetyo selaku Kepala Distribusi Pemasaran Cleo di Bali. Menurut Prasetyo, pihaknya sejatinya menyambut baik keinginan Gubernur Bali Wayan Koster untuk menjadikan Bali bersih dari sampah plastik sekali pakai.
Namun, soal pelarangan untuk menjual produk air minum kemasan di bawah satu liter, dia mengatakan agak keberatan karena pasti akan mempengaruhi penjualan para distributor AMDK termasuk Cleo di Bali.
Dia menyebutkan tidak mudah untuk beralih ke produk gelas kaca. Selain menambah investasi baru, para distributor juga akan lebih sulit untuk mendistribusikan kemasan kaca tersebut . Begitu juga dengan penempatan di gudang penyimpanannya pasti agak sulit.
“Belum juga harganya yang lebih mahal sehingga kurang diminati masyarakat. Artinya, kita juga agak sulit untuk menjualnya,” tukasnya.
Kalau alasannya karena menyebabkan sampah plastik ke lingkungan, menurutnya, Cleo sendiri memiliki pabrik untuk recycle semua sampah bekas air minum yang dibeli masyarakat. “Kalau sampahnya Cleo kita kelola sendiri karena kita sudah punya pabrik untuk recycle,” tuturnya.










