NEGARA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Saipul (23) asal Desa Air Kuning Kecamatan Jembrana dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana, pada Senin (2/3/2020) lalu.
Waka Polres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Rabu (4/3/2020) menjelaskan kejadian tersebut berawal Mad. Nasir (54) warga Banjar Tengah Desa Air Kuning menaruh motornya merk Yamaha Mio hitam No Pol DK 6899 ZD di lahan kosong sebelah barat Villa 1 Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.Motor tersebut tidak kunci stang dan kuncinya ditaruh didasbord sepeda motor dan ditutupi sandal. Korban saat itu meninggalkan motornya di lahan kosong itu, lalu mancing ke laut. Esok harinya, Minggu (1/3/2020) pagi, ketika pulang dari mancing, melihat motornya sudah tak ada ditempatnya. Kejadian itu, lalu dilaporkan ke Polres Jembrana. "Mendapat laporan dari korban, jajaran Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mengarah pada residivis yang bernama Saipul dan berhasil ditangkap, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 00.15 wita. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur ( ditembak ) pada bagian kaki kirinya," jelasnya. Pelaku adalah residivis dan tahun 2018 pernah mencuri mesin kapal di Desa Perancak.
Pelaku berhasil ditangkap di rumah neneknya di Banjar Tengah Desa Air Kuning. Habis dicuri, motor itu disembunyikan dipinggir pantai yang selanjutnya hendak dijual. Namun sebelum dijual, pelaku keduluan dibekuk.
Sementara kini pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No Pol DK 6899 ZD beserta STNK dan kunci kontaknya diamankan di Polres Jembrana. Selain itu sepasang sandal pelaku juga dijadikan barang bukti. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara. (prm).