
Ilustrasi ganja kering. foto/net
DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus Narkotika yang menyeret warga negara asing (WNA). Kali ini gilaran warga Rusia bernama Anton F yang diadili gara-gara kedapatan menyimpan Narkotika jenis ganja. Terdakwa Anton diadili dengan barang bukti ganja seberat 10,62 gram brutto atau 9,46 gram netto.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar terungkap, sebenarnya terdakwa Anton awalnya ditangkap atau diperiksa bukan karena kasus Narkotika, melainkan dugaan overstay (masalah izin tinggal).
BACA Juga : Kepergok Simpan Sabu di Rumah, Pria Asal Sidoarjo Dituntut 5 Tahun Penjara
Pada saat terdakwa diperiksa pada 14 Agustus 2024, sekira pukul 10.30 WITA bertempat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Jl. Raya Taman Jimbaran No. 1, Kuta Selatan, Badung, petugas Imigrasi menemukan tas punggung warna abu-abu merek ” AOKING ” yang di dalamnya terdapat satu buah kotak warna putih bertuliskan Calvin Klien .
"Setelah kotak putih itu dibuka ternyata di dalamnya terdapat beberapa plastik klip yang dalam plastik klip itu ada benda berupa, daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, " ujar JPU Dipa Umbara dalam dakwaannya. Setelah dilakukan penimbangan terhadap daun, batang dan biji kering yang diduga ganja itu beratnya adalah 10,62 gram bruto atau 9,46 gram neto.










