Dituding Tahan Paspor Bule Rusia, Kemenkumham Bali Sebut Izin Tinggal Diduga Habis Masa Berlaku

IMG_20241031_191557
IMG_20241031_191557
BEBER KASUS-Pengacara Fitri Anisa dan Rengga Rahmadhany selaku kuasa hukum VM asal Rusia. 

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial VM mendapat perlakuan tidak mengenakan dari petugas Kementerian Hukum dan HAM, (Kemenkumham) Bali. Di mana, paspor VM ditahan petugas tanpa alasan yang jelas.

"Dokumen berupa paspor milik klien kami ditahan sejak 9 hari lalu tanpa dasar yang jelas," kata Fitri Anisa dan Rengga Rahmadhany selaku kuasa hukum VM kepada awak media di Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2024 di Denpasar.

Rengga menceritakan, kliennya datang ke Bali pada Oktober 2022 sebagai wisatawan. Ia lalu bertemu IL perempuan asal Rusia, yang dikenalnya sejak 2019 karena ada bisnis di Moscow.

Pada 16 Mei 2023, VM dan IL mendirikan PT. Ele Restaurant Group, di mana VM selain sebagai pemegang saham juga menjabat sebagai Direktur PT. Ele Restaurant Group dan IL menjadi Komisarinya.

Namun tanpa sepengetahuan VM, tiba-tiba IL melakukan perubahan data perseroan di PT. Ele Restaurant Group. Hal itu baru diketahui VM pada tanggal 16 Oktober 2024.

Tak hanya itu, secara sepihak IL mengganti sususan pengurus perusahaan, di mana IL menjabat sebagai Direktur Utama, VR sebagai Komisaris dan YB sebagai Direktur. VR dan YB merupakan warga negara Rusia.

VM meradang karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait perubahan susunan pengurus perusahaan, namun di dalam akta notaris terdapat tanda tangan yang diduga mirip dengan tanda tanganya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top