Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Sukena, Warga Bongkasa yang Pelihara Landak Jawa

1000004276
Nyoman Sukena usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. foto/eli

Nyoman Sukena usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan vonis bebas kepada I Nyoman Sukena yang sebelumnya didakwa dan ditahan karena memelihara landak jawa dalam sidang, Kamis (19/9) kemarin. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya jaksa.

Yaitu didakwa melakukan tindak pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) mengatur tentang tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Hakim menyebut, salah satu unsur dari Pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Yaitu untuk barang siapa tanpa hak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Alasannya karena terdakwa tidak memiliki niat jahat dan memang tidak mengetahui jika landak jawa adalah salah satu hewan yang dilingdungi.

Selain itu dalam pertimbangan, majelis hakim juga menyebut jika selama belum pernah ada sosialisasi dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait landak jawa adalah salah satu satwa yang dilindungi."Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari tahanan," demikian amar putusan hakim yang disebut sebah sujud terdakwa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top