Mang Yo Merasa Difitnah, Berniat Habisi Nyawa Korban Dengan Senapan Angin

Tidak Ada Nuansa Politis

(Last Updated On: )

TERSANGKA PENEMBAKAN-Tersangka I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo diamankan bersama barang bukti senapan angin jenis Air Gun. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Satuan Reskrim Polres Badung berhasil mengungkap motif penembakan yang terjadi di rumah anggota DPRD Badung, I Nyoman Artawa, pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita. Ternyata, pelaku I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo (26) berniat menghabisi nyawa I Putu Oka Pratama alias Yudik (42) dengan senapan angin jenis air. Hal itu dilakukannya karena merasa difitnah dan dicemarkan namanya berkaitan dengan kasus ITE yang hendak dilaporkan oleh korban. 
 
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat jumpa pers dengan awak media di mapolres Badung, pada Senin 19 Agustus 2024. Disebutkanya, setelah insiden penembakan tersebut, pihaknya meringkus tersangka di rumah kakaknya di wilayah Batu Bulan, Gianyar, pada Minggu 18 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wita  Ia ditangkap bersama barang bukti senapan angin laras panjang jenis air gun. 
 
“Barang bukti senapan angin ini disembunyikan di rumah temannya di Ubung, temannya masih kami periksa,” bebernya. 
 
Dari keterangan tersangka, penembakan itu dilakukanya terhadap korban karena sakit hati merasa di fitnah. Bermula, korban akan melaporkan seseorang inisial B atas tindakan ITE karena suatu postingan di Facebook. 
 
“Sehingga tersangka Komang Yo merasa difitnah dan disebut yang mengompori atau memberi saran korban untuk membuat laporan. Padahal kasusnya tidak ada dilaporkan,” ujar AKBP Teguh. 
 
Merasa sakit hati, tersangka Mang Yo berniat menghabisi nyawa korban. Ia meminjam senapan angin milik ayahnya, Sang Made Suwi alias Dewa Denk, dan pergi mencari korban di seputaran rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Scoppy. Ia tidak bilang ke ayahnya senapan angin akan digunakan untuk melukai orang lain.
 
“Jadi, dia mencari korban dari sore dan mencari terus. Dia menemukan korban di belakang rumahnya anggota DPRD Badung. Kemudian, dia tembak sebanyak 3 kali. Korban sempat menutup pintu sehingga terkena daun pintu itu,” bebernya. 
 
Beruntung tembakan itu tidak mengenai korban. Dua tembakan mengenai pintu tembus dan satu tembakan ke atas. 
 
“Korban di tembak dalam jarak 2 meter. Dari awal dia sudah berniat membunuh korban,” jelasnya. 
 
Diungkapkan Kapolres Teguh, korban berada di rumah anggota DPRD Badung Wayan Artawa hanya sekadar mengobrol karena rumahnya berdekatan. Sedangkan tersangka yang berprofesi sebagai petani itu tidak berafiliasi dengan partai apapun juga. 
 
“Kasus penembakan itu tidak ada nuansa politis,” bebernya yakin. 
 
Soal kepemilikan senapan angin, AKBP Teguh menyatakan bahwa pihaknya sudah mengamankanya. Senapan angin itu katanya tidak perlu izin. 
 
“Asal usul senjata seusai dengan pemeriksaan kepada pemiliknya ini dibeli dari online. Senjata ini digunakan untuk berburu tupai di hutan keterangannya seperti itu. Masih kami dalami,” terangnya. 
 
Diberitakan sebelumnya, kasus percobaan pembunuhan terjadi di belakang rumah Anggota DPRD Badung I Nyoman Artawa, pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita. Korban I Putu Oka Pratama alias Yudik (42) diberondong dengan tembakan senapan angin jenis air gun sebanyak 3 kali oleh pelaku I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo (26) saat keluar dari pintu belakang. Kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Petang dan pelaku Mang Yo langsung ditangkap. R-005 

Next Post

Job Fair Sediakan Ratusan Lowongan Kerja Perusahaan di BDF 2024

Sen Agu 19 , 2024
job fair di BDF hadirkan ratusan lolongan pekerjaan dari berbagai perusaan
BULELENG, stan Job Fair di BDF

Berita Lainnya