
Teddy Raharjo, SH. (tengah) dkk., kuasa hukum Supariyani di Denpasar, Jumat (5/7/2024). Foto/eli
DENPASAR – Fajarbali.com|Mantan Pemegang Saham Pengendali (PSP) sekaligus Direktur Utama PT. BPR KS Bali Agung Sedana (BPR KS), Nyoman Supariyani, selaku terus berjuang mendapatkan keadilan.
Diketahui, Supariyani menghadapi serangkaian masalah hukum dan administratif setelah bank yang dipimpinnya dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kekurangan setoran modal.
Untuk itu, melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo, SH., dkk, Supariyani memohon perlindungan hukum serta keadilan, jelang putusan sela di PN Denpasar, Selasa mendatang (11/7/2024).
“Bila mana ada gugatan keperdataan, maka perkara pidananya harus ditangguhkan, dan pada sidang sebelumnya kami sudah mengajukan penangguhan,” terang Teddy kepada wartawan di Denpasar, Jumat (5/7/2024), didampingi tim Sabam Antonius, SH., Rudi Hermawan, SH., Anindya Primadigantari, SH., MH., dan Putu Sukayasa Nadi, SH., MH.
Untuk itu, kliennya berharap agar ada keadilan yang menyatakan bahwa penutupan BPR KS/Likuidasi BPR salah prosedur, sehingga perlu dipulihkan eksistensinya.
Kemudian yang kedua, menyatakan surat ketetapan tanggal 3 Maret 2023 tentang penetapan Tersangka Nyoman Supariyani batal demi hukum Serta kasus ini dinyatakan merupakan Ne Bis in Idem (perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya).










