
Kelima terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi.Foto/ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar kini memasuki agenda pembacaan pleroi dari penasehat hukum lima terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEYA, INAS, RKP, dan IWBA.
Pledoi setebal 170 halaman dibacakan oleh penasihat hukumnya dari Gendo Law Office secara bergantian, pada sidang yang berlangsung hari Rabu, 8 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim Gde Putra Astawa.
BACA Juga : Dua Pengunjung Wisdom Terseret Arus Pantai Legian, Satu Hilang Terseret Ombak
Salah satu kuasa hukum para terdakwa, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., dari Gendo Law Office menerangkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, pihaknya mencatat setidaknya ada 13 fakta hukum, yaitu:
Fakta hukum trading di bursa berjangka beresiko sangat tinggi. Fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa adalah pemilik ide/konsep trading yang menjamin modal investor aman dan 0 persen resiko. Fakta hukum hanya I Nyoman Tri Dana Yasa yang dapat mengakses dan mengeksekusi akun trading sebagai pemilik akun dan trader tunggal.
BACA Juga : Dua Pemotor Dikeroyok dan Ditusuk Gegara Senggolan di Jalan Raya
Fakta hukum I Nyoman Tri Dana Yasa adalah owner sekaligus direktur PT. DOK. Fakta hukum para terdakwa bekerja dibawa perintah I Nyoman Tri Dana Yasa dan digaji berdasarkan presentase. Fakta hukum tidak hanya para terdakwa yang bekerja digaji oleh I Nyoman Tri Dana Yasa.










