Terjerat Kasus Pungli, Oknum ASN DPMD Badung Segera Diadili

korupsi kejari badung1
Pelimpahan perkara dugaan korupsi dari tim Jaksa Kejari Badung ke Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto/ist

Pelimpahan perkara dugaan korupsi dari tim Jaksa Kejari Badung ke Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar tidak lama lagi akan menyidangkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung berinisial IPS alias Putu Balik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli). 

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana menjelaskan, berkas acara pemeriksaan dan tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada hari Senin tanggal 04 Februari 2024.”Saat ini Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara ini tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh majelis hakim,” jelas Gde Ancana, Senin (4/3) kemarin. 

BACA Juga : Hari Pertama Operasi Keselamatan Agung, Polantas Berikan Teguran dan Brosur Edukasi Kamtibmas

Dijelaskannya, sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pengadilan Tipikor, tim jaksa dari Pidana Khusus Kejari Badung telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai dengan berkas dinyatakan lengkap alias P21. “Jadi yang melakukan penyelidikan maupun penyidikan adalah tim dari Pidana Khusus Kejari Badung,” ungkap Kasi Intel. 

 

Dijelaskan pula, tersangka Putu Balik yang merupakan ASN di  DPMD Kabupaten Badung pada tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang dari korban untuk dapat diangkat dan diterima menjadi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top