Wanita Ukraina Terdakwa Kasus Pencurian Dituntut Lima Bulan Penjara

IMG_0381

Iuliia Grechyn didampingi kuasa hukumnya, Teddy Raharjo.foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita cantik asal Ukraina Iuliia Grechyn (33) yang diadili karena didakwa melakukan tindak pidana pencurian di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung dituntut lima bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini.

Teddy Raharjo, kuasa hukum terdakwa Iuliia Grechyn saat dihubungi, Jumat (1/3/2024) membenarkan bila terdakwa Iuliia Grechyn dituntut lima bulan penjara.”Benar klien kami (Iuliia Grechyn ) dituntut lima bulan penjara, dan saat ini kami tinggal menunggu sidang putusan pada hari Kamis, 7 Maret 2024,” ujar Teddy Raharjo.

Teddy mengatakan, usai dituntut pihaknya langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Inti dari pembelaan itu adalah memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa seringan-ringannya. Alasannya, sesuai fakta persidangan  tidak ada niat terdakwa untuk memiliki barang yang diambil.

Baca Juga : Wanita Ukraina Terdakwa Kasus Pencurian Dituntut Lima Bulan Penjara

“Fakta bahwa klien kami mengambil barang milik orang lain tanpa izin itu benar, tapi terungkap pula bahwa terdakwa tidak berniat untuk memiliki barang itu, terdakwa hanya ingin agar jika ditangkap polisi bisa dideportasi ke negara asalnya. Nah fakta inilah yang kami harap bisa membuat hakim menjatuhkan vonis yang ringan,” ungkap salah satu pengacara senior di Bali ini.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Iuliia Grechyn terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaima dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top