
Ilustrasi.foto/net
DENPASAR-Fajarbali.com|Nekat menutup akses jalan masuk ke perumahan, ibu dan anak harus berhadapan dengan pengadilan. Keduanya pun harus menjadi terdakwa dan diadili atas perbuatannya di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua terdakwa itu adalah Komang AW (terdakwa I) dan I Gusti AS alias Satria (terdakwa II).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana disebutkan, kasus yang menyeret kedua terdakwa ini berawal pada tahun tahun 2017 saat itu, saksi I Gusti Made Aryawan, SE., membangun perumahan tahap kedua dengan nama Perumahan De Gedong Catalia Residence, dengan menggunakan akses jalan yakni Jalan Mina Utama.
BACA Juga : Sakit Hati Dituduh Gelapkan Uang Urunan Beli Miras, Pria Flores Bawa Pisau Diciduk
Disebutkan pula, sebelumnya I Gusti Arya Damaryanta (alm) baik secara pribadi maupun mewakili kelompok yang ada di wilayah tersebut telah membuat suatu pernyataan pembebasan tanah untuk akses jalan yang dipakai secara bersama-sama dengan warga dan pemilik rumah di wilayah tersebut.
“Kesepahaman itu dengan memberikan ganti rugi sesuai dan kesepakatan para pihak dengan bukti-bukti Surat Pernyataan Persetujuan Pemakaian Jalan tanggal 18 Maret 2009 dan Surat Pernyataan Persetujuan Pemakaian Jalan tanggal 28 September 2009, merupakan pernyataan yang berlaku dan mengikat bagi para pihak,” sebut jaksa dalam dakwaanya.
BACA Juga : Ditelpon Berkali-kali Tak Angkat, Ternyata ABK jadi Mayat di Kamar Kos
Dijelaskan pula bahwa, dalam yang menyatakan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak ini berlaku selama-lamanya dan pernyataan tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun termasuk ahli warisnya.” Sehingga tunduk dan terikat atas pernyataan tersebut adalah para pihak yang membuat pernyataan tersebut termasuk ahli warisnya,” ungkap JPU.










