
Terdakwa Chepurko Artem didampingi kuasa hukumnya Made Suardika.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis 2 bulan 15 hari terhadap warga negara Rusia bernama Chepurko Artem (32) yang sebelumnya diajukan dalam sidang atas kasus dugaan penganiayaan. Dalam sidang, Kamis (16/11/2023) majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.”Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ,”ujar hakim Agus Akhyudi yang juga menjabat sebagai wakil kepala pengadilan negeri Denpasar.
BACA Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kajari Buleleng Diadili
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi yang dalam tuntutannya juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pria lokal bernama I Gede Bakta Suarsana dan menuntut 4 bulan penjara. Made Suardika kuasa hukum terdakwa membenarkan soal vonis yang diterima oleh terdakwa.
“Dengan vonis 2 bulan 15 ini maka terdakwa atau klien kami ini dipastikan akan bebas pada tanggal 20 November 2023 mendatang,” ujarnya saat ditemui usai sidang. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret Chepurko menjadi terdakwa ini bisa dikatakan hanya gara gara masalah sepele.
BACA Juga : Putri Indonesia Persahabatan 2002 Kembali Dipolisikan ke Polda Bali










