Saksi Prof Gusti Bagus Wiksuana Sebut tak Ada Penyimpangan Dana SPI

I Nyoman Putra Sastra
Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana saat  memberikan kesaksian di muka sidang kasus dugaan korupsi SPI Unud untuk terdakwa atas nama I Nyoman Putra Sastra.Foto/ist

Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana saat  memberikan kesaksian di muka sidang kasus dugaan korupsi SPI Unud untuk terdakwa atas nama I Nyoman Putra Sastra.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) di Universitas Udayana dengan terdakwa I Nyoman Putra Sastra, Jumat (27/10/2023) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga orang saksi yang salah satunya adalah saksi Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana.

Saksi Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana, selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan bahwa serapan anggaran dari SPI ini mengatakan tidak ada dana SPI  yang diselewengkan. Bahkan kata dia, dana SPI ini semuanya disalurkan untuk pembangunan di lingkungan Unud.  Saksi mengatakan, dia mengetahui bahwa tidak ada dana SPI yang selewengkan karena saksi merupakan penanggung jawab penggunaan dana SPI. 

"Saya yang paling tahu bahwa dana SPI yang terkumpul itu memang untuk pembangunan karena, seperti diketahui, Unud semenjak 2018 hingga sekarang, telah melakukan banyak pembangunan dengan dana SPI, karena dana-dana yang lain, itu tidak bisa digunakan. Mengingat dana yang lain itu digunakan untuk operasional," jelas Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuana.

BACA Juga : Bule Australia Kehilangan Putri Kembarnya, Tuding Dibawa Kabur Mantan Istri

Dia juga mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai  Wakil Rektor II, dana SPI digunakan untuk membangun dan tidak ada untuk yang lain. Ia menyebut pembangunan yang menggunakan  dana SPI antara lain, membangun bangunan yang sudah 11 mangkrak di Jalan Diponegoro dan sudah diselesaikan dengan dana SPi di tahun 2020.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top