
LAPOR POLISI-Korban (tengah) didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum REY & PARTNERS, Rey Bagus Hidayat, SH dan Egidius Klau Berek, SH. saat melaporkan kasusnya ke Polisi.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang wanita asal Kuta Selatan (Kutsel) berinisial Ni LPJ (29) dampingi pengacaranya dari kantor Pengacara REY & PARTNERS mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan pria berinisial IWPP salah satu oknum pemilik penyewaan Jeep atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan fisik atau perbuatan cabul.
Rey Bagus Hidayat, SH., salah satu kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/487/IX/2023/SPKT/Polda Bali pada tanggal 6 September 2023."Sudah kami laporkan, laporannya dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan atau perbuatan cabul," ujar pengacara yang akrab dapat Rey, Kamis (7/9/2023).
BACA Juga : KPK Geledah Kediaman Tangan Kanan Cakmin di Buduk Mengwi Badung
Rey yang didampingi Egidius Klau Berek, SH., menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami korban ini berawal saat korban pada tanggal 1 September 2023 menyewa salah satu villa di Kintamani, Bangli. Kemudian sehari setelah itu, korban pagi harinya bertanya kepada salah satu staf restoran dimana bisa menyewa skuter.
Singkat cerita staf restoran vila menunjukan tempat penyewaan skuter kepada korban."Setelah itu korban kembali ke kamar dan bersiap untuk pergi ke tempat penyewaan skuter," jelas pengacara muda ini. Setelah siap, korban pergi ke tempat penyewaan skuter dan diantar oleh staf penyewaan skuter untuk keliling.










