Terlibat Kasus Narkotika, Pria Asal Banyuwangi Disidang

Muhammad Febrianto
Muhammad Febrianto saat menjalani sidang atas kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

Loading

Muhammad Febrianto saat menjalani sidang atas kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR - Fajarbali.com|Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur bernama Muhammad Febrianto (21) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/7/2023) untuk diadili atas kasus Narkotika.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)   I Made Lovi Pusnawan yang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi itu terdakwa nampak hanya menundukan kepalanya seperti menyesali perbuatanya.

BACA Juga : Kurang Hati-hati Berbelok, Pemotor Wanita Asal Jember Tewas Terlindas Truk

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap, penangkap terdakwa dilakukan oleh Tim Satuan Narkoba Polresta Denpasar. Tim sebelumnya melakukan penyelidikan berbekal ciri ciri. Yakni perawakan agak sedang, putih, rambut hitam, tinggi kurang lebih 165 cm.

Yang bersangkutan diketahui warga,  karena menunjukan gerak-gerik mencurigakan, saat mencari dan mengambil sesuatu, diduga tempelan sabu di pot bunga kawasan Jalan Tukad Barito. Tim di bawah pimpinan kasubdit 3 Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mengetahui tempat yang dijadikan kosannya.

BACA Juga : BNN: Provinsi Bali Salah Satu Provinsi Narapidana Perempuan Narkotika Terbanyak

Setelah dipastikan, Terdakwa Muhammad Febrianto diamankan di Apartemen Royal Barito Jalan Tukad Barito Timur No. 17, Banjar Kertasari, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Selasa 14 Maret  2023 sekitar pukul 14.30.

"Tim Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan terdakwa dalam kamar No. 103," beber JPU dalam pembacaan Dakwaan. Jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar ini menyampaikan, mengetahui adanya petugas kepolisian.

BACA Juga : Kasus Suap Penerbitan KTP WNA, Mantan Kadus Sekar Kangin Divonis Setahun

 Terdakwa bergegas keluar dari kamar mandi. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Lalu BB ditemukan di atas meja kamar kos. Berupa 1 buah alat hisap berupa Bong,1 buah korek api gas,1 pipet warna putih, bong terbuat dari botol pocari, dan gunting.

BACA JUGA:  Setubuhi ABG, Mang Budi Dihukum 7 Tahun Penjara

Setelah itu alat hisap bong dibuka, dan didalamnya terdapat pipa kaca yang berisi kristal bening mengandung sediaan sabu. Pun ditemukan 1 pake sabu sisa pakai  di lantai kamar kos. Total keseluruhan untuk Kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dua paket 0,10 gram netto.

BACA Juga : Diduga Impor Ganja, Pria Asal Australia Ditunutut 6 Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang," tambah JPU sembari mengatakan. Dan terdakwa diancam pidana dalam pasal  127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.W-007

Scroll to Top