
Dua terdakwa kasus penusukan anggota polisi (baju putih) saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Meski sudah diberi vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, tapi Taupik Atma Juanda (24) dan Leo Purnawansyah (34) dua terdakwa kasus penusukan terhadap anggota Polda Bali Aipda I Putu Audarwika tetap mengajukan upaya hukum banding.
Karena kedua terdakwa menyatakan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Della Prabaningsiwi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan juga mengajukan banding. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, I.G Gatot Hariawan.
BACA Juga : Ngaku Butuh Uang Buat Bayar Iuran Upacara Adat, Residivis Ini Kembali jadi Maling
“Kedua terdakwa Banding dan jaksa pun juga menyatakan banding,” sebut pejabat asal Buleleng yang akrab didapat Gatot itu, Kamis (6/7/2023). Gatot juga menambahkan jika Banding yang diajukan sudah didaftarkan jaksa dan tercatat di Akta no 27/Akta Pid.Sus/2023/ PN.Dps,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat terdakwa I (Taupik Atma Juanda,) dan terdakwa II (Leo Purnawansyah ) serta tiga terduga pelaku lainnya menikmati musik di Apache Bar, Jalan Legian. Kemudian kedua terdakwa bersama yang lainnya sekitar pukul 00.00 Wita pindah ke Paddy’s Pub. Sekitar pukul 03.00 terjadi keributan antara kedua terdakwa dengan saksi korban sesaat keluar dari Paddy's Pub di depan Hotel Maxi Jl. Legian.










