RUU Kesehatan Untuk Kepentingan Nasional

IMG-20230621-WA0003
Anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana

Anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com

Sorotan dan aspirasi BEM Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Udayana (Unud) terkait adanya pasal-pasal yang memicu perdebatan didalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana.

Seperti diketahui sebelumnya, BEM FK Unud telah melakukan kajian terhadap beberapa poin yang dinilai memunculkan perdebatan. Setidaknya ada enam poin yang dimaksud diantaranya, pertama, RUU  Omnibus Law mengusulkan untuk beralih ke sistem pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based). Kedua, RUU Omnibulls Law mengusulkan untuk mempermudah tenaga kesehatan asing bekerja di Indonesia. Ketiga, RUU Omnibus Law mengusulkan memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Keempat, RUU Omnibus Law mengusulkan reformasi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Kelima, RUU Omnibus Law mengusulkan untuk meningkatkan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia.

Terakhir, RUU Omnibus Law mengusulkan penyederhaan proses birokrasi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP). Mereka meminta merevisi pasal-pasal sebelum nantinya disahkan.

Menanggapi hal itu, Kariyasa Adnyana menjelaskan, dalam pembahasan RUU Kesehatan telah dilakukan berkali-kali serap aspirasi di masyarakat. “Dalam proses penyusunan UU itu hampir 100 kali dan berbagai organisasi turun ke masyarakat. Dan kami yakin pemerintah tidak akan merugikan rakyatnya, karena ini ada hal-hal untuk kepentingan nasional,” ujar Kariyasa, Rabu (21/06).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top