
Ilustrasi video mesum.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Sepasang kekasih 'pemeran' sekaligus penyebar video porno alias video wikwik di dalam mobil, I Made MDI dan Dede N alias Engel divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Kony Hartanto dalam sidang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga : Besok, Dua Terdakwa Kasus Video Wikwik dalam Mobil Jalani Sidang Tuntutan
Baca Juga : Pemeran Video Mesum di Mobil Dituntut 2 Tahun Penjara
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023). Vonis ini 5 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun.
Baca Juga : Pasangan Sejoli Mesum Diciduk, Pemerannya Cewek Asal Jakarta, Si Cowok dari Bali
Baca Juga : Tipu Jual Beli Solar Industri, Wanita Kelahiran Denpasar Dituntut 3 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menghebohkan Bali ini, sebagaimana diterangkan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha terungkap dari ditemukannya video bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan juga pesan WhatsApp pada tanggal 10 September 2022.










