Berkas Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan Penyidik 

WhatsApp Image 2022-12-28 at 19.26.37-64718f37
TAHAP II-Proses pelimpahan tahap II kasus pembunuhan pegawai bank yang dilakukan secara virtual.Foto/Ist

TAHAP II-Proses pelimpahan tahap II kasus pembunuhan pegawai bank yang dilakukan secara virtual.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus pembunuhan berencana dan kasus pencurian disertai kekerasan dengan tersangka atas nama Nova Sandi Prasetya dan Rahman tidak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ini menyusul telah dilakukannya pelimpahan berkas acara pemeriksaan berikut kedua tersangka (tahap II) oleh penyidik Polda Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Bali yang dilanjutkan ke Kejari Badung.

Baca Juga : Rekontruksi, Pembunuh Pegawai BPD Gianyar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baca Juga : Terbukti Bunuh Mantan Pacar, Laurens Parera Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan," kata Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (29/12) kemarin di Kejari Badung. 

Proses pelimpahan tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejati  Bali dan I G. Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.

Baca Juga : Pembunuhan Sudah Direncanakan, Mobil Korban Dijual Rp 25 Juta

Baca Juga : Dilimpahkan, Pelaku Kasus Pembunuhan Teller Bank Segera Diadili

Pejabat yang akrab disapa Bamaxs  ini mengatakan, dengan telah dilaksanakan pelimpahan tahap II, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top