
Ilustrasi Penipuan.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita 32 tahun kelahiran Denpasar bernama Sang Ayu LC harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang dibacakan di muka sudah terungkap bahwa, aksi tipu tipu yang dilakukan terdakwa ini mengakibatkan saksi Danu Supriyono mengalami kerugian hingga Rp 700 juta.
Baca Juga : Jaksa Kejari Denpasar Tuntut Dua Terdakwa Pengedar Sabu 7 Tahun Penjara
Baca Juga : Terbukti Pemakai Narkoba, Oknum Dokter Gigi Divonis Setahun
Penipuan yang dilakukan terdakwa bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban di bulan Oktober 2020 silam."Dalam perkenalan itu terdakwa mengaku sebagai suplayer bahan bakar solar industri B20," jelas jaksa dalam surat dakwaan.
Singkat cerita, pada bulan Maret 2021 terdakwa menawarkan kepada korban kerjasama. Saat itu terdakwa minta kepada korban untuk menjadi pemodal bisnis jual beli bahan bakar solar.
Baca Juga :Baru Mau Nyabu Ditangkap Polisi, Oknum Dokter Gigi Dituntut 20 Bulan Penjara
Baca Juga : Miliki Sabu 0,23 Gram, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara
Kepada korban, terdakwa mengatakan, bahwa dia kekurangan uang/modal sebesar Rp 700 juta. Untuk menyakinkan korban, terdakwa menunjukkan Surat Perjanjian bahan bakar minyak bio solar industry B20 No. 001/BBM-MR/PT/I/2021 tanggal 19 Februari 2021 antara terdakwa dengan Muhammad Rasyid.
"Terdakwa mengatakan sedang ada proyek jual beli bahan bakar solar tapi kekurangan dana sebesar Rp 700 juta sehingga mengajak korban untuk ikut dalam proyek tersebut," demikian bunyi dakwaan jaksa.










